SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran membacok rekannya dengan celurit hingga tangan rekannya, VD (20) luka dan berlubang, remaja berinisial AFK (19) ditangkap Polisi.
Pelaku tercatat sebagai warga Ngaglik, Kabupaten Sleman dan korban, VD merupakan warga asal Condongcatur, Depok Sleman.
Pembacokan yang mengenai bagian tangan korban itu dilatarbelakangi dendam sekaligus tidak terima karena temannya diserempet sepeda motor selepas duel.
Sebelum pembacokan, kedua remaja ini terlibat aksi duel menggunakan sabuk di Jalan Palagan, Tentara Pelajar, Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik Kompol Mashuri mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (2/3/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kronologi bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi media sosial untuk menantang duel.
Setelah waktu dan tempatnya disepakati, korban dan pelaku yang sama-sama membawa rombongan tiga orang teman, bertemu di selatan SPBU Balong.
Mereka datang mengendarai sepeda motor.
Kedua remaja ini kemudian berduel saling sabet menggunakan sabuk.
Selepas duel, mereka kemudian bermaksud pergi.
Namun, satu di antara rombongan korban tidak sengaja menyerempet teman pelaku hingga terjatuh.
“Pelaku lalu menghampiri korban, mengeluarkan celurit dan langsung mengayunkannya ke arah korban. Spontan korban menangkis menggunakan tangan kanan,” kata Mashuri, di Mapolresta Sleman Rabu (6/3/2024) kemarin.
Kerasnya ayunan celurit membuat tangan kanan korban terluka parah, bahkan tangan korban berlubang.
Korban yang terluka bacokan 15 centimeter itu lalu dilarikan ke RS Puri Husada dan dirujuk ke RSUP Dr Sardjito.
Petugas Kepolisian dari Polsek Ngaglik yang menyelidiki perkara ini kemudian menangkap pelaku pada 4 Maret 2024 dan saat ini pelaku mendekam di rutan Polresta Sleman.
Menurut Mashuri, antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal.
Pelaku menantang berkelahi dan menyabetkan celurit ke arah korban dilatarbelakangi dendam sekaligus tidak terima karena temannya diserempet sepeda motor teman korban selepas duel.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
“Dari kejadian ini, kami mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak usia pelajar mohon untuk memperhatikan pergaulan anaknya. Jangan biarkan anak-anak keluar malam tanpa tujuan yang jelas,” kata dia.
Saat dihadapkan ke publik, AFK tertunduk.
Senjata tajam jenis celurit sepanjang 48 centimeter yang digunakan untuk membacok korban diakuinya dibeli dari media sosial seharga Rp150 ribu.
Ia juga mengaku sudah saling mengenal dengan korban.
Ia nekat membacok korban karena dendam pernah diserempet sepeda motor hingga jatuh.
“(Mengapa membacok korban) karena dendam. Pernah diserempet jatuh,” ujarnya.