Beranda Daerah Sragen Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah...

Polisi Tangkap Pasangan Suami istri Asal Jombang Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sejumlah Kendaraan Sepeda Motor di Sragen

Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi penipuan dan penggelapan kembali menimpa warga Sragen, kali ini kasus penipuan dan penggelapan berupa kendaraan sepeda motor Honda Beat milik Rina Fitriyanti (18) warga Kepuh RT 002 RW 003, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang terjadi di kawasan Pasar Gondang, Dukuh Badran RT 14, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Selasa (12/3/2024) Pukul 13:00 WIB lalu.

Berkat aksi cepat Unit Resmob Polres Sragen pelaku tindak pidana penipuan dan pengelapan berhasil ditangkap, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku yakni Rohmad Sholeh (42) bersama pasangannya yakni Titik Winarti (35) warga Jalan Semangka RW 008 RW 001, Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pada JOGLOSEMARNEWS.COM Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana membenarkan kejadian tersebut, menurutnya kedua tersangka melakukan aksinya tersebut terbilang nekat dan dilakukan dibeberapa tempat.

“Modus para pelaku sebelumnya memosting lowongan pekerjaan di akun Andikabuah, selang satu hari korban menayangkan lowongan kerja tersebut selanjutnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Pasar Gondang, Sragen dan waktu bertemu pelaku korban di terima berkerja bagian belanja dan waktu korban masuk ke dalam Pasar untuk belanja sepeda motor korban di bawa oleh pelaku,” kata Iptu Suyana, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Sragen dengan Ngawi Jawa Timur Putus Total Diterjang Banjir Bandang

Aksi para pelaku juga terjadi dibeberapa lokasi kejadian lainnya, yakni dengan modus yang sama dan membawa kabur motor korbanya yakni TKP lain terjadi pada tanggal 24 Januari 2024 berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy wama hijau, lokasi
Kios renteng trowong pasar Sragen.

Lokasi kejahatan ke dua yakni pada tanggal 11 bulan Maret 2024 berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Lokasi di pasar Bunder Sragen.
Lokasi kejahatan ke tiga yakni pada bulan Maret 2024 berupa satu unit Honda vario warna merah, lokasi Pasar Banaran Sambungmacan Sragen, lalu pelaku melakukan aksinya di pada tanggal 16 Maret 2024 berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Lokasi di Masjid Sambungmacan Sragen.

Kejadian ke 5 pada tanggal 17 bulan maret 2024, berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hijau lokasi kejadian di wilayah Blora, lalu lanjut ke lokasi lainnya yakni di wilayah Lasem Rembang dengan hasil penipuan dan penggelapan berupa satu unit Honda PCX warna merah, lanjut alap alap pasangan laki laki dan perempuan ini juga melakukan aksinya di wilayah Sambungmacan berhasil mengondol satu unit Honda beat warna putih biru No Pol AE 2473 KY milik Rohmad Umarudin Danguk Rt 03 Rw 02. Desa Danguk, Kecamatan Karanganyar. Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Baca Juga :  Setelah 3 Hari, Bocah 13 Tahun Yang Hilang Terseret Arus Kali Anyar Solo Ditemukan di Bawah Jembatan Butuh Sragen

“Para pelaku selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” ujarnya.

Huri Yanto