Beranda Umum Nasional Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak...

Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2019) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang sudah mendaftarkan gugatan perslisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDI Perjuangan (PDIP) memastikan bakal mengajukan hak angket untuk menyelidiki kecuranan Pemilu 2024.

Menurut politikus PDIP,  Masinton Pasaribu, gugatan di MK merupakan upaya PDIP untuk membuka seluruh kanal yang ada.

“Gak berdampak pada hak angket. Itu bakal digulirkan,” kata Masinton kepada Tempo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu (23/3/2024).

Kendati begitu, Masinton melanjutkan, PDIP masih memerlukan waktu untuk menggulirkan hak angket di Senayan. Alasannya, PDIP tidak ingin segala upaya ini mentah di tengah jalan.

“Semua harus matang supaya di pimpinan nanti bisa dilanjutkan eksekusinya,” ujar Masinton.

Di sisi lain, PDIP juga masih menunggu keputusan ketua umum mereka, Megawati Soekarnoputri. Sebab, kata Masinton, sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan organisasi, PDIP harus menunggu intruksi langsung dari ketua umum sebagai pucuk pimpinan tertinggi partai banteng.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

“Ibu Mega pasti maju untuk menyelamatkan demokrasi,” kata dia.

Adapun Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 sore hari. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23, Maret 2024.

Dalam materi gugatan, Ketua Kedeputian Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan seperti dugaan politisasi bantuan sosial, mobilisasi kepala desa dan penyalahgunaan sistem data penghitungan cepat di website Komisi Pemilihan Umum, yaitu Sirekap.

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Baca Juga :  Ekonom Ingatkan Pemerintah Ekstra Hati-hati Naikkan Iuran BPJS, Ini Sebabnya

“Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman,” kata Heru kepada Tempo.

www.tempo.co