Beranda Umum Nasional Ketika Saksi Kapolda Diganjal Kapolri, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berharap Kehadiran Saksi Sejumlah...

Ketika Saksi Kapolda Diganjal Kapolri, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Berharap Kehadiran Saksi Sejumlah Menteri

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024, Rabu (27/3/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika usulan menghadirkan Kapolda sebagai saksi dalam sidang Gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diganjal dengan larangan dari Kapolri, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap dari kehadiran saksi dari sejumlah menteri di Kabinet Jokowi.

Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, justru urgensi pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih penting daripada Kapolda.

Todung dan tim hukum Ganjar-Mahfud  mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam persidangan di MK, dengan tujuan untuk mendalami kompleksitas permasalahan bantuan sosial (Bansos) yang berkaitan erat dengan tahapan Pilpres 2024.

Lebih lanjut, Todung mengatakan,  pemanggilan menteri-menteri tersebut sebagai saksi, lebih penting dari pemanggilan Kapolda yang sebelumnya mendapat larangan dari Kapolri.

“Kami tadi mengusulkan bersama-sama dengan Paslon 01 (Anies-Muhaimin) untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri PMK dalam persidangan di MK,” ujar Todung kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menurut Todung, keterangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dianggap sangat penting karena keterlibatan mereka dalam penyaluran Bansos.

Baca Juga :  Jika Terjadi PSU di Pilkada Jakarta,  Akan Terbukti Dharma-Kun Sekadar Boneka KIM Plus atau Bukan

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi melihat urgensi dari kehadiran Menteri Keuangan, kehadiran Menteri Sosial yang kelihatannya tidak terlihat dalam penyaluran bantu sosial,” lanjut dia.

Tim hukum juga ingin memperoleh kesaksian Menkeu Sri Mulyani terkait kebijakan fiskal dalam penyaluran Bansos yang melibatkan dana sebesar Rp 496,8 triliun, adiusment Kementerian/Lembaga sebesar Rp 50 triliun disalurkan, hingga jumlah besar yang disalurkan dalam penyaluran Bansos.

Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud mengaku belum ada keputusan perihal akan menghadirkan Kapolda atau tidak, untuk bersaksi dalam persidangan PHPU di MK.

“Kami masih ada waktu untuk memutuskan apakah akan meminta Ketua Majelis untuk mempertimbangkan kehadiran Kapolda,” ujar Todung.

Kendati belum memutuskan apakah akan meminta kehadiran Kapolda sebagai saksi, Todung menekankan bahwa kehadiran Menteri Keuangan dan Menteri Sosial dianggap lebih penting dalam memberikan keterangan di MK.

Lebih lanjut, dia mengungkap delapan ahli yang akan diajukan dalam persidangan, antara lain; ahli tata negara, ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, ekonomi, ekonomi pertanian yang paham mengenai Bansos, serta ahli IT (teknologi dan informasi).

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkapkan niatan PDIP untuk membawa seorang Kapolda sebagai saksi, namun dihadang oleh larangan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Todung menolak untuk menyebutkan nama Kapolda yang akan dijadikan saksi oleh TPN, namun mengungkapkan rasa kecewanya terhadap larangan tersebut.

“Saya enggak mau menyebutkan siapa, yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang kapolda menjadi saksi,” kata Todung di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).

Todung juga menyebut bahwa TPN memiliki saksi yang cukup banyak untuk menghadapi persidangan di MK, namun juga mengakui bahwa banyak orang yang enggan bersaksi untuk TPN karena alasan ketakutan.

www.tempo.co