Beranda Umum Di Yogya, Polisi Sikat 7 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Ribu Pil...

Di Yogya, Polisi Sikat 7 Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Ribu Pil Koplo

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya) selama periode April 2024 | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan April 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tujuh  kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya).

Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka diamankan, yang terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba dan Kasihumas Polresta Yogyakarta memaparkan sejumlah penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tujuh tersangka berhasil ditangkap dalam berbagai lokasi di sekitar Yogyakarta dan Sleman.

Tersangka pertama adalah pria berinisial RK (31) yang ditangkap di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dengan barang bukti berupa 1.000 butir pil putih bersimbol Y.

Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial IS (24) yang ditangkap di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan barang bukti 332 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.

Tersangka ketiga adalah perempuan berinisial WI (36), seorang ibu rumah tangga. WI  ditangkap di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti 4.000 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.

Tersangka keempat adalah SA (45). Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan barang bukti 4 bungkus sabu dengan berat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 mg, dan dua HP.

Selanjutnya adalah MAZ (36), seorang pria wiraswasta yang ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,54 gram, satu timbangan digital, satu bong, dan dua HP.

Baca Juga :  Dosen Ilmu Komunikasi UNY Beri Latihan Pelayanan Prima bagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Depok

ENA (43) adalah tersangka perempuan kedua dalam operasi ini. Karyawan swasta ini ditangkap  di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan barang bukti 63.000 butir pil bersimbol Y dan sebuah HP.

Sementara itu tersangka ketujuh adalah MRH (23) seorang laki-laki pengangguran yang ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti ganja seberat 18,38 gram, sebuah HP, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.

“Para tersangka RK, IS, WI, dan ENA dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” terang Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H.

Adapun tersangka MAZ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). Selain itu, MAZ juga didakwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

Tersangka MRH dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Tersangka SA dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Kasus Kekerasan terhadap Bocah,  5 Emak-emak Asal Desa Banyusri Boyolali Diperiksa Polisi

Selain itu, SA juga dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

“Pengungkapan kasus-kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 68.408 orang yang merupakan generasi penerus bangsa. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

Kombes Pol Aditya Surya Dharma juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.

“Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba guna melindungi generasi muda dan masa depan bangsa,” tandasnya.

www.tribunnews.com