SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengaku telah melakuan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, JS, seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Yogyakarta (UPNVY) diberhentikan sementara.
Sebelumnya, JS sudah menyampaikan permintaan maaf telah melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pernyataan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPNVY.
JS mengakui, dirinya telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban, tanpa seizin korban.
Saat dikonfirmasi, Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, S.Sos, M.I.Kom, mengatakan surat permintaan maaf itu benar adanya.
“Secara resmi, surat itu diunggah di akun Satgas PPKS UPNVY, sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu,” ucap Panji saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Senin (6/5/2024).
Di surat pernyataan permohonan maaf, JS menyesali apa yang telah diperbuat dan tidak membeberkan identitas korban.
JS memohon maaf kepada korban dan berharap korban bisa memulihkan kondisi dirinya, kembali beraktivitas secara aman dan nyaman.
“Saya berjanji tidak akan melakukan kembali tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan pada siapapun, serta menerima sanksi sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Rektor UPNVY,” tulis JS.
Rektor Berikan Sanksi ini untuk JS
Panji menjelaskan, JS sudah diberi sanksi oleh Rektor UPNVY, yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023:
- Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
- Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY