WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian HP di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri berhasil diungkap petugas Polres Wonogiri.
Dari kasus pencurian HP di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri itu pelaku berhasil membawa kabur HP dan uang tunai. Namun tidak berlangsung lama, pelaku akhirnya tertangkap aparat.
Adalah IB (39) yang merupakan pelaku pencurian HP di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (10/5/2024) mengatakan pelaku IB (39) warga Kecamatan Giritontro Wonogiri diamankan atas kasus pencurian HP di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri.
TKP di sebuah rumah di Desa Kedungombo milik saudari Nurjanah (36). Pelaku berhasil menggasak HP Merk Xiaomi dan uang tunai Rp240.000 milik korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan sabit bendo,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo berujar pelaku IB diamankan di rumahnya pada Kamis (9/5/2024) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menerangkan kronologis kejadian pencurian HP di Kedunggaleng Kedungombo Baturetno Wonogiri pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Dermula korban bersama keluarganya menghadiri hajatan di rumah tetangganya.
Lantas pada siang harinya korban pulang dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan terlihat bekas congkelan. Bukan itu saja barang-barang di lemari dalam keadaan berserakan di lantai.
“Korban kemudian mengecek uang tunai Rp 240.000 dan Hp Xiaomi yang sebelumnya ia taruh atas lemari meja belajar sudah tidak ada dan hilang,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Baturetno.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Aris Arianto