Beranda Nasional Jogja Selingkuh, Pria ASN di Bantul Ini Bakal Dijatuhi Punishment sesuai Perbuatannya

Selingkuh, Pria ASN di Bantul Ini Bakal Dijatuhi Punishment sesuai Perbuatannya

Bupati Bantul, Abul Halim Muslih | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melakukan perselingkuhan, bakal mendapatkan sanksi dan pembinaan dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Bupati mengaskan, setiap kali ada pelanggaran etika, atau pelanggaran yang lain, pasti akan diproses.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bantul memiliki instansi yakni Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang untuk menangani terkait pelanggaran-pelanggaran etika para pegawainya.

“Ada juga hakim atau Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin yang juga menanganinya. Ya, pasti ada pembinaan, ada punishment sesuai dengan amal perbuatan,” urainya.

Namun, terkait punishment, kata Halim akan diberikan seusai dengan jenis dan bobot pelanggaran.

Kini, orang nomor satu di Bumi Projotamansari itu, berharap kepada seluruh ASN untuk memiliki etika yang baik dan patut dicontoh oleh masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

“Kami juga menyerukan imbauan di mana-mana. Di apel, di pertemuan-pertemuan, di rapat-rapat. ASN itu kan salah satu kesatriaan negara yang diberikan mandat untuk penyelenggaraan pemerintahan,” jelas dia.

Tidak hanya itu saja, ASN juga diharapkan memiliki kapasitas, integritas, dan produktivitas yang baik.

“Apalagi kur value ASN itu kan berakhlak. Maka saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjalankan kur value di antaranya di dalamnya adalah integritas,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang ASN laki-laki di Kabupaten Bantul harus menjalani proses penyelidikan oleh Pemkab Bantul usai dilaporkan selingkuh.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, kasus selingkuh itu dilakukan oleh seorang guru di Bantul dan dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pihaknya enggak membeberkan siapa yang melaporkan hal itu.

“Saat ini, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah melaksanakan Rakor di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Tadi pagi, surat lagi naik ke pak Bupati untuk proses lanjutan,” kata dia.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

www.tribunnews.com