JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eks Menkopolhukam, Mahfud MD meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang kini menjadi polemik dan hujan kritik.
Mahfud menyebut, jika tidak ada kebijakan jaminan akan mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematis dari program itu tidak masuk akal.
“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.” kata Mahfud dalam cuitan melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Mahfud bahkan mengatakan bagi orang yang gajinya di atas Rp 10 juta pun akan sulit dapat rumah karena dalam 30 tahun hanya akan mengumpulkan sekitar Rp 225 juta.
Ada pun menurutnya orang dengan gaji Rp 15 juta lebih baik dibiarkan untuk mengambil Kredit Perumahan (KPR) sendiri ke Bank-bank Pemerintah sejak sekarang.
“Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen/bulan. Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” katanya.
“Tentu kita paham, potongan tabungan 3 persen untuk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya tak akan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain,” tulis Mahfud MD.
Namun demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko, di kompleksIstana, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
KSP mengatakan Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis.
Moeldoko mengatakan iuran Tapera untuk PNS akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari menteri ketenagakerjaan.
Moeldoko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan Tapera lantaran pembahasannya masih panjang.
“Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, nggak usah khawatir,” katanya.
Moledoko yakin dengan adanya pembentukan komite Tapera, akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite itu dipimpin langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan profesional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan.