BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha tembaga asal Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo, yang dilakukan oleh teman kencannya di rumah korban, Bayu Handono (36), Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali. Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (26/6/2024) dan memperlihatkan betapa kejamnya tindakan pelaku, Irwan (27).
Rekonstruksi mengungkapkan bahwa pelaku sempat membimbing korban dengan bacaan syahadat saat menggorok lehernya. Korban sebelumnya sudah diserang dengan celurit dan dipukul dengan palu. Rekonstruksi terdiri dari 38 adegan, dimulai dari korban mengajak pelaku datang ke rumahnya pada malam 1 Mei, hingga adegan terakhir saat pelaku melarikan diri dengan motor Honda PCX milik korban.
“Rekonstruksi ini terkait pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 1 Mei 2024 dan diketahui pada 3 Mei atas laporan warga. Pelaku berhasil kami amankan pada 4 Juni,” ujar Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, setelah rekonstruksi.
Joko Purwadi menjelaskan bahwa pelaku cukup kooperatif dalam memperagakan adegan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi ini dan semua adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan. Korban dibunuh dengan celurit berulang kali, dipukul dengan palu, lalu disayat di bagian leher. Pelaku juga memastikan korban meninggal dunia sebelum melarikan diri.
Polres Boyolali akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari untuk penelitian ulang berkas yang ada. Pelaku terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Kasi Pidum Murti Ari Wibowo menerangkan bahwa rekonstruksi ini adalah bagian dari tindakan penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU. Penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tahap 1 dan telah diteliti. Reka adegan sesuai dengan BAP saksi dan tersangka. Berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk kelengkapan pengiriman berkas perkara ke Kejari.
Penasihat hukum tersangka, Joko Raharjo, mengatakan akan membela kliennya semaksimal mungkin, namun tetap akan mengikuti proses persidangan dan memastikan proses peradilan sesuai dengan undang-undang.
Adik ipar korban, Agus Daryanto, yang hadir dalam proses rekonstruksi, mengaku tidak kuasa melihat adegan pembunuhan tersebut. “Semoga tersangka diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang begitu kejam,” ujarnya. Waskita