SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang mahasiswa di Solo, Arkan Wahyu (22), membuat kejutan menjelang Pilkada serentak 2024 dengan mempersoalkan persyaratan umur untuk kontestasi Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait batas umur untuk pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk menghalangi Kaesang Pangarep, Ketum PSI, yang belakangan ini berencana maju dalam Pilgub DKI Jakarta dan Pilgub Jateng, seiring lampu hijau dari Mahkamah Agung pada 31 Mei lalu.
Sebagai putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang didukung banyak parpol untuk maju dalam Pilgub. Hal ini terjadi setelah MA memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait tafsir syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Pada putusan 31 Mei lalu, MA mengabulkan gugatan Ahmad Ridha Sabana dan menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yakni aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.
“Ya, terus terang gugatan Arkan yang menjadi klien kami atas Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang batas umur di Pilkada ini, agar Kaesang memulai bukan langsung ke Pilgub, tetapi ya Pemilihan Walikota dulu,” tukas Arif Sahudi SH, MH, koordinator kuasa hukum Arkan dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH Peka) kepada Media Indonesia, Senin (15/7) di Solo.
Kaesang tidak sendiri sebagai pemohon. Ada juga Sigit N Sudibyanto SH yang berkehendak mencalonkan diri dalam kontestasi Pilgub Jateng, seolah ingin meredusir Kaesang dari pencalonan dengan pengajuan gugatan ke MK untuk batas minimal 30 tahun bagi kandidat saat pendaftaran Pilkada ke KPU.
“Jika MK menetapkan syarat minimal usia dalam Pilkada saat pendaftaran, pesaing saya bisa berkurang, dan ada kesempatan untuk saya ikut dalam kontestasi,” ucap Sigit Nugroho Sudibyanto yang sudah berusia 44 tahun, atau sangat cukup umur jika serius menjadi kontestan dalam Pilkada Gubernur.
Dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi secara terpisah, baik Arkan maupun Sigit sama-sama meminta uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, yang tidak menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur atau wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota atau wakil walikota maupun calon bupati atau calon wakil bupati.
“Sementara masih terdapat tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala daerah sebelum sampai pada pelantikan, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran paslon yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif cukup lama,” imbuh Arif Sahudi yang akan didampingi 8 pengacara PBH Peka.
Menurut Arkan dan Sigit, ketidakpastian norma hukum yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 telah menimbulkan multitafsir yang berakibat para tokoh parpol mendukung seseorang untuk menjadi calon gubernur yang sebenarnya belum memenuhi persyaratan.
Arif mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan uji materi yang diajukan Arkan kepada MK pada 12 Juli lalu, sementara judicial review Sigit Nugroho D Subyanto pada 15 Juli. “Harapan kami, gugatan kedua klien kami secara terpisah tentang batas usia pada Pilkada Gubernur dan Pilkada bupati atau walikota dikabulkan MK,” pungkasnya. ***