SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pedagang pasar malam Tangen baru-baru ini mengeluhkan aksi premanisme dan ancaman gentayangan bikin resah para pedagang pasar yang menggunakan lahan kosong dan tak terurus.
Keluhan tersebut disampaikan Sri Suparni salah satu pedagang pasar Tangen malam. Pasar Tangen malam tersebut menggunakan lahan kios mangkrak yang bertahun-tahun tidak dimanfaatkan. Hingga akhirnya sekitar 2 tahun lalu menjadi pasar untuk pedagang sayuran malam hari.
Pada JOGLOSEMARNEWS.COM ia mengaku usahanya membuat peneduh di kios yang tidak terpakai selalu diminta dibongkar. Padahal sudah diketahui dinas terkait dan membuat surat pernyataan yang menjelaskan anaknya untuk berdagang di tempat tersebut. Salah satunya memanfaatkan kios tak terpakai tanpa atap.
“Iya karena ada kios yang nganggur, saya kasih galvalum biar kalau hujan nggak repot. Tapi ada yang usil, sempat bagian dinding saya pasangi hebel, disuruh bongkar, padahal saya udah habis hampir 10 juta rupiah untuk memperbaiki pasar ini,” kata Sri Suparni Rabu (17/7/2024).
Dia mengatakan oknum dengan inisial J tersebut memperbolehkan jika bagian dinding dipasang Galvalum. Setelah dipasang justru diminta dibongkar lagi.
”Bongkar pasang juga pakai biaya pak, saya orang nggak punya, niatnya bantu anak saya biar bisa jualan disitu malah selalu diganggu,” jelasnya.
Sri juga menyampaikan selain tembok pembatas galvalum, atap kios mangkrak itu juga kembali disuruh bongkar oleh oknum berinisial J.
”Saya minta tolong anak saya biar bisa jualan disitu. Kalau yang punya mau pakai atau mau dibangun saya siap dibongkar,” ujarnya.
Dia menyampaikan pemasangan tersebut sudah diketahui pihak dinas yang bertugas menarik retribusi pasar. Pemasangan dilakukan sekitar 2 minggu lalu.
”Saya bilang sama pak Karcis, biar ditempati anak saya daripada tempatnya nganggur. Saya manfaatin,” bebernya.
Pihaknya memastikan dalam memanfaatkan kios mangkrak tersebut tidak membayar sepeserpun. Hanya tarikan retribusi pasar dari petugas Dinas. Sedangkan oknum dengan inisial J tersebut bukan bagian dari dinas terkait.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto menegaskan tidak berkaitan dengan oknum J. Hanya saja kebijakan dinas tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen. Bahwa jika ada perubahan bentuk kios atau los harus ijin bupati.
“Karena ada perubahan bentuk kios itu, dinas minta ditangguhkan,” ujarnya.
Cosmas mengakui lokasi tersebut sudah sangat lama mangkrak. Dia sendiri belum tahu pihak yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kios yang lama tak terpakai itu. Lantas pedagang pasar Tangen malam yang memanfaatkan lokasi tersebut sebenarnya pindahan dari pedagang oprokan yang dulunya menempati lahan terminal Tangen.
”Sebelumnya mereka waktu itu menempati halaman parkir Terminal tangen. Karena keberatan dari pedagang pasar Tangen, akhirnya diarahkan disitu yang juga lahan tanah pemda,” ujarnya.
Huri Yanto