BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pasca menerima surat tugas dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beberapa hari lalu, Agus Irawan bakal calon bupati Boyolali 2024 mendapat komentar dari Komisi I DPRD Kota Solo menyoal atas status ASN Pemkot Solo tersebut.
Komisi I menilai adik kandung David Agus Yunanto eks ajudan Joko Widodo Jokowi saat menjabat Walikota Solo itu sudah masuk ranah politik praktis.
Ketua Komisi I DPRD Kota Solo FX. Suharsono mengatakan, ASN tersebut dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN) namun status ASN masih melekat kepada dirinya. Menurutnya, Agus Irawan lebih baik mundur dari ASN.
“Iya tidak bisa cuti, kemudian ketemu dengan petinggi parpol, menerima surat tugas. Itu sudah masuk politik praktis, kategori pelanggaran. Sehingga kita mendesak BKPSDM untuk memberi SP (surat peringatan) kepada yang bersangkutan,” kata Suharsono.
Menurut Suharsono, jangankan bertemu petinggi parpol, ASN memasang baliho saja sudah masuk kategori pelanggaran.
“Terkecuali yang memasang orang lain tanpa sepengetahuannya, itu masih bisa dimaklumi. Dan yang bersangkutan wajib untuk menurunkan baliho tersebut, etikanya seperti itu,” bebernya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Solo merespon status Cuti Diluar Tanggungan Negara (CTLN) ASN Agus Irawan yang disoal Komisi I DPRD Solo.
BKPSDM menyebut ASN Agus Irawan yang menerima rekomendasi PSI maju Pilkada Boyolali 2024 tidak bisa disanksi lantaran statusnya CTLN.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Solo Dwi Ariyatno, bahwa seorang ASN yang diusulkan, dicalonkan, atau mencalonkan diri untuk mengikuti Pilkada wajib mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara. Jika posisinya dalam status CTLN maka tidak menyalahi.
“Misalnya sosialisasi atau menghimpun dukungan dari partai politik maupun masyarakat itu wajib berstatus CLTN. Saat ini yang bersangkutan sudah berstatus CLTN,” katanya Dwi Ariyatno, Selasa (23/7/2024).
Agus Irawan merupakan ASN di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo yang sebelumnya mengajukan CLTN untuk kepentingan Pilkada Boyolali 2024 tahun ini.
Menurut Dwi Ariyatno, pemberian surat tugas atau rekomendasi PSI ke ASN Agus Irawan itu tidak melanggar aturan. Namun apabila ASN tersebut menjadi anggota atau pengurus Parpol yang memberikan rekomendasi maka ketentuannya menjadi lain.
“Yang tidak boleh dilakukan dalam status CLTN adalah ditetapkan sebagai anggota partai politik atau diangkat sebagai pengurus. Jika kondisinya seperti itu mau dicalonkan atau mencalonkan yang bersangkutan harus mundur sebagai ASN,” kata Dwi menegaskan.
Disampaikan Dwi, jika Agus Irawan dicalonkan maju Pilkada tanpa ada keharusan sebagai anggota parpol maka statusnya masih ASN yang CLTN. Namun jika yang bersangkutan diwajibkan masuk atau menjadi anggota parpol yang bersangkutan harus mundur.
Ditegaskan Dwi, ASN tersebut juga wajib mundur dari statusnya apabila sudah mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai Calon Bupati Wakil Bupati oleh KPU.
“Status CLTN ini diperbolehkan sampai ke tahap penetapan bakal calon pemilukada yang ditetapkan oleh KPU. Setelah yang bersangkutan sah ditetapkan jadi calon yang memenuhi syarat, yang bersangkutan harus mundur dari ASN,” ujarnya. Huri Yanto