Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Pil Koplo Asal Desa Taraman dan...

Polres Sragen Tangkap 2 Orang Pengedar Pil Koplo Asal Desa Taraman dan Ngrampal

Dua orang pengedar pil koplo di Sragen asal kecamatan Sidoharjo dan Ngrampal berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sragen || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satres Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk 2 orang pengedar obata terkarang atau pil koplo wilayah kabupaten Sragen pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM dua orang tersangka berinisial OK (26) asal Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dan NK (26) asal Ngrampal Sragen.

Kasat Res Narkoba AKP Moh. Luqman Effendi, melaluli Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto, menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian. Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.

Baca Juga :  Cetak Sejarah, Bupati Sragen Mbak Yuni Menerima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024 Terbaik Kategori "Pelayanan Publik Dengan Tingkat Kabupaten Fiskal Rendah" Diakhir Masa Jabatan

“Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex,” kata Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Supriyanto Senin (29/7/2024).

Dua pengedar ini dibekuk di lokasi berbeda. Pertama kali ditangkap adalah OK. Dia dibekuk disebuah bengkel sekitar pukul 21.00 di daerah Taraman dengan mengamankan 25 butir.

Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk NK disamping lapangan tepatnya Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Sragen dan berhasil mengamankan 200 butir pil koplo.

Saat ini Kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Sragen guna menjalani proses lebih lanjut. Huri Yanto