Beranda Daerah Wonogiri Cara Balik Nama Motor dan Mobil Terbaru Tanpa Ribet

Cara Balik Nama Motor dan Mobil Terbaru Tanpa Ribet

Motor dinas
Motor dinas sekcam Wonogiri, Yamaha Aerox 155. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membeli kendaraan bermotor bekas baik motor maupun mobil mesti diikuti proses bakal nama. Namun kadang proses ini diabaikan lantaran masih ada yang beranggapan bahwa balik nama motor dan mobil ribet serta berbelit-belit.

Ternyata cara balik nama motor dan mobil tidak ribet dan sebenarnya sangat mudah. Asal syarat terpenuhi maka proses bisa dilalui dengan mudah.

Untuk diketahui balik nama motor dan mobil atau lebih tepatnya balik nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama (I) ke tangan pemilik kedua (II) dan seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor.

Setelah selesai, nama pemilik di STNK dan di BPKB akan diubah, tapi nomor polisi tidak berubah kecuali pindah keluar daerah provinsi.

Melansir dari laman ppdid.semarangkota.go.id, berikut ini syarat pengurusan balik nama motor dan mobil terbaru.

A. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) ke atas nama perorangan :

Baca Juga :  Fenomena Akhir Tahun, Kebutan Proyek Pembangunan Fisik di Tengah Hujan Deras

STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
– Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
– Faktur asli dan fotokopi.

Selanjutnya pemohon datang ke kantor Samsat dan melakukan pengecekan fisik kendaraan serta melakukan pendaftaran ke loket balik nama STNK dan melakukan pembayaran.

Setelah melakukan balik nama STNK, Selanjutnya pemohon melakukan balik nama BPKB. Berikut dokumen yang perlu disiapkan :

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
BPKB asli dan fotokopi
– Fotokopi STNK yang telah balik nama
– Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor
– Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

B. Syarat Pengurusan Balik Nama STNK dan BPKB atau Alih Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BBN II) ke atas mama Badan Hukum dan Instansi Pemerintah:

Identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
b. Surat keterangan domisili (foto copy)
c. NPWP (foto copy)
d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 10.000
BPKB
STNK
Kuitansi pembelian
Cek fisik kendaraan bermotor

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Untuk alurnya sama seperti pengurusan balik nama motor dan mobil atas nama perorangan. Aris Arianto