GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang oknum guru ngaji berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindakan asusila terhadap sepuluh muridnya di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat (2/8/2024) berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum. “Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, barang bukti, dan hasil visum. Maka dari itu, kami gelar penetapan tersangkanya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/2/2024).
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Gunungkidul. “Pelaku sudah ditahan. Pelaku hadir ke Polres dari surat panggilan pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, PJ Lurah setempat, Subariman, melaporkan bahwa sepuluh anak diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji tersebut. “Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar sepuluh-an anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecehan seksual terhadap anak. Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak),” kata Subariman saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).
Akibat aksi tak senonoh tersebut, orang tua dari para murid yang dilecehkan mengadakan pertemuan dan sepakat mengusir S dari kampung. “Kejadian pengusiran itu pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya,” jelas Subariman.
Subariman menambahkan bahwa S sudah memiliki istri dan dua orang anak. Dia telah membuka tempat les ngaji dan belajar agama untuk anak usia di bawah 12 tahun selama beberapa bulan terakhir. “Yang meninggalkan lokasi itu cuma si oknum guru S, dua anak dan istrinya masih di rumah, anaknya masih kecil,” urainya.