Beranda Daerah Solo Mencerahkan! Kelompok 127 KKNMAs 2024 Berikan Penyuluhan DAGUSIBU Obat

Mencerahkan! Kelompok 127 KKNMAs 2024 Berikan Penyuluhan DAGUSIBU Obat

Kelompok 127 Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah-'Aisyiyah (KKNMAs) memberikan penyuluhan terkait dengan pentingnya DAGUSIBU obat (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) kepada masyarakat Desa Dayu, Karanganyar. Humas UMS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kelompok 127 Kuliah Kerja Nyata Muhammadiyah-‘Aisyiyah (KKNMAs) memberikan penyuluhan terkait dengan pentingnya DAGUSIBU obat (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang) kepada masyarakat Desa Dayu, Karanganyar.

DAGUSIBU adalah suatu metode atau cara dalam penggunaan obat mulai dari cara mendapatkan obat itu dari mana dan seperti apa obat yang dapat dipakai sesuai dengan aturan, sampai dengan cara membuang obat itu sendiri.

“DAGUSIBU berarti dapatkan obat yang baik dan benar, gunakan obat dengan benar,simpan obat dengan benar, buang obat dengan benar,” papar Ano Aldi Krisna, dari Universitas Muhammadiyah Cirebon, Senin (12/8).

Ano menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan pada Sabtu (10/8) itu diikuti oleh seluruh warga desa, termasuk juga ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), remaja dari Karang Taruna, juga bapak-bapak Guyub Bapak-Bapak Desa.

“Tujuan dari kegiatan DAGUSIBU ini sebenarnya proker pendamping dari pemberian materi mengenai stunting itu sendiri, yang di mana diadakannya kegiatan ini untuk membuka literasi dan pemahaman masyarakat mengenai cara yang baik dan benar dalam mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat sampai dengan masalah pencegahan stunting,” terang Ano.

Baca Juga :  Blusukan Di Gilingan, Bambang Gage Ketemu Warga Pekerja Finishing Undangan Pernikahan Singgung Peluang Kerjasama

Dalam penyuluhan ini, Kelompok 127 menggandeng Dr. apt. Elly Wardani, M.Farm dan apt. Dwi Ningsih, M.Biomed. yang memahami dengan baik terkait kefarmasian. Mereka menerangkan tata cara DAGUSIBU secara runtut.

Dalam pemaparannya, keduanya menyampaikan obat bisa didapatkan dari sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek, toko obat berizin, rumah sakit, Puskesmas, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Obat juga perlu dikenali melalui penggolongan obat seperti yang tertera pada kemasan obat. Berdasarkan penandaan pada kemasan obat, terdapat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, dan narkotika.

Sedangkan untuk membuang obat, obat dapat dilakukan dengan membuka kemasan kemudian di pendam dalam-dalam, atau dibakar dengan memastikan obat dimusnahkan secara keseluruhan.

Ketua kelompok, Zahid Yahya dari Universitas Ahmad Dahlan berharap kegiatan KKN ini bisa berkontribusi dari awal sampai dengan akhir.

Baca Juga :  Respati-Astrid Kalah, Pengamat Sebut Survei Litbang Kompas Basi

“Bisa memeriahkan dan menyukseskan KKNMAs 2024, dan bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat di desa yang kami jalani selama KKN,” ungkap Zahid.

Harapan untuk program kerja yang akan dihadapi, lanjutnya, adalah bisa terlaksana tanpa ada halangan sedikitpun dan bisa memberikan kebermanfaatan.