Beranda Daerah Wonogiri Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2024, Siapkan Persyaratannya Dulu

Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2024, Siapkan Persyaratannya Dulu

Ilustrasi mengurus SKCK / tempo.co

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering menjadi persyaratan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2024.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki catatan kepolisian yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

Mengapa SKCK Penting untuk CPNS?

– Integritas
SKCK menjadi tolok ukur awal untuk menilai integritas dan moralitas calon pegawai.
– Perlindungan Institusi
Dengan adanya SKCK, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa pegawai yang mereka terima memiliki rekam jejak yang baik dan tidak akan merugikan institusi.
– Amanah Jabatan
Jabatan sebagai PNS adalah amanah yang besar. SKCK menjadi salah satu syarat untuk memastikan bahwa amanah tersebut diberikan kepada orang yang tepat.

SKCK umumnya memiliki masa berlaku 6 bulan. Jika Anda belum sempat menggunakan SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS dan masa berlakunya sudah habis, Anda perlu membuat SKCK baru.

Hal Penting yang Perlu Diingat

– Buat SKCK jauh-jauh hari
Agar tidak terburu-buru saat pendaftaran CPNS 2024, sebaiknya buat SKCK jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka.

– Simpan dengan baik
Simpan SKCK Anda dengan baik karena dokumen ini akan dibutuhkan saat proses pemberkasan jika Anda diterima sebagai CPNS 2024.
– Periksa kembali
Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, pastikan semua dokumen, termasuk SKCK, sudah lengkap dan benar.

Syarat Membuat SKCK untuk CPNS 2024

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline di kantor polisi terdekat. Berikut syaratnya yang dilansir dari aplikasi POLRI Super App:

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
– Fotokopi Paspor.
– Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga :  Catat! Ini 25 Indikator TPS Rawan Selama Pilkada 2024, Tempatmu Termasuk Tidak?

Warga Negara Asing (WNA)

– Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
– Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
– Fotokopi Paspor.
– Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
– Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
– Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, rampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Offline

Apabila persyaratan dokumen sudah lengkap, maka kamu bisa menuju kantor polisi terdekat untuk membuat SKCK. Berikut ini cara atau alurnya:

– Kunjungi loket bagian SKCK di kantor polisi terdekat
– Pendaftar akan diminta untuk mengisi formulir
– Pihak kepolisian akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya
– Jika belum mempunyai rumus sidik jari, staf kepolisian akan melakukan pengambilan sidik jari
– Setelah proses sidik jari selesai, bayar uang penerbitan SKCK di loket
– Tunggu untuk pengambilan SKCK

Baca Juga :  Terjadi di Wonogiri Gadis 15 Tahun Dijual 550 Ribu, Ditemukan di Kamar Hotel

Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS Online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara melalui aplikasi POLRI Super App. Untuk pembuatan SKCK online sendiri, berikut dokumen-dokumen yang disyaratkan:

– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Akta Lahir
– Pas Foto 4×6 sebanyak 5 lembar
– Fotokopi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
– Fotokopi paspor (jika ada)
– Fotokopi kartu rumus sidik jari (jika ada)

Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan informasi pada aplikasi POLRI Super App, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SKCK. Biaya ini dapat disetorkan secara online maupun langsung ke petugas kepolisian tempat membuat SKCK. Adapun biaya membuat SKCK yaitu sebesar Rp 30.000.

Aris Arianto