Beranda Nasional Jogja Janda di Klaten Gelapkan 12 Motor dan 1 Mobil dari Rental di...

Janda di Klaten Gelapkan 12 Motor dan 1 Mobil dari Rental di Sleman untuk Bayar Utang Rentenir

Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, menunjukkan pelaku RS yang menggelapkan belasan kendaraan rental di Sleman | tribunnews  

SLEMAN, TRIBUNNEWS – Seorang janda berinisial SR (26), warga Prambanan, Klaten, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, setelah terbukti menggelapkan 12 sepeda motor dan 1 mobil dari sebuah kantor rental kendaraan di Caturtunggal, Sleman. SR menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut untuk digadaikan demi membayar utang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Kasus ini bermula pada 12 Mei 2024 ketika SR merental satu unit sepeda motor di Artomoro Rental Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Pelaku menyewa kendaraan tersebut selama seminggu dengan tarif Rp180.000 per hari. Namun, beberapa hari kemudian, SR hampir setiap hari datang kembali untuk merental kendaraan lain, hingga totalnya mencapai 12 sepeda motor dan 1 mobil.

Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama, yang didampingi oleh Kasihumas Iptu Salamun pada Selasa (27/8/2024), menjelaskan bahwa pelaku awalnya meminjam uang sebesar Rp 50 juta dari seorang rentenir. Untuk mengembalikan utang tersebut, SR memilih menggadaikan kendaraan-kendaraan rental yang ia sewa.

“Pelaku nekat menggadaikan kendaraan rental tersebut karena terlilit utang rentenir. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang,” ujar Andika.

Baca Juga :  Gempar, Pelajar di Bantul Temukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri

Belasan kendaraan tersebut digadaikan dalam rentang waktu 12 Mei 2024 hingga Agustus 2024. Satu sepeda motor digadaikan seharga Rp 3,5 juta. Hingga akhirnya, pemilik rental mulai curiga karena kendaraan yang disewa oleh SR tak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan tanpa izin.

Pemilik rental pun melaporkan kejadian ini kepada polisi, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Depok Barat berhasil menangkap SR pada 16 Agustus 2024. SR kini ditahan di rutan Polsek Depok Barat sejak 17 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Di hadapan petugas dan media, SR mengaku bahwa dirinya nekat melakukan penggelapan tersebut karena terdesak oleh utang rentenir yang awalnya dipinjam sebesar Rp50 juta untuk modal usaha, namun dalam waktu kurang dari sebulan utang tersebut membengkak menjadi Rp140 juta.

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

“Pertama kali saya pinjam satu motor, tapi karena terdesak harus bayar utang yang Rp50 juta itu, sementara bunganya terus berjalan, akhirnya saya pinjam lagi dan gadaikan, begitu seterusnya,” ungkap SR.

Akibat perbuatannya, pemilik rental mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp450 juta, belum termasuk biaya sewa yang menunggak dan belum dibayar oleh pelaku.

www.tribunnews.com