SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara mencuri burung cucak hijau milik tetangganya seharga Rp 5 juta, seorang pemuda berinisial HS, warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bulaksumur.
Memang, pemuda berusia 32 tahun itu, di kampungnya dikenal sering berulah hingga pernah diusir warga karena kebiasaan buruknya mencuri tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto mengatakan, pelaku mencuri burung cucak hijau milik EP, pada 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku mencuri dengan cara mengambil burung yang berada di dalam sangkar menggunakan tangan kanan.
“Pelaku mengambil burung tanpa seizin pemiliknya. Atas kejahatan tersebut, korban menderita kerugian 1 ekor burung seharga Rp 5 juta,” kata Purwanto, Sabtu (7/9/2024).
Menurut dia, pelaku di kampungnya dikenal sering mencuri. Korbannya adalah para tetangganya sendiri. Tetapi ketika ketahuan mencuri sudah seringkali dimediasi dan berakhir damai.
Terakhir, bahkan pernah diusir oleh warga dari kampung dan pelaku pergi ke Palembang tinggal bersama saudaranya.
Karena tidak betah di Palembang, pelaku akhirnya pulang ke Sleman dan kembali berulah mencuri burung lagi.
“Pelaku ini juga residivis, atas kasus yang sama,” katanya.
Korban dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku HS mengaku nekat mencuri karena terpengaruh pil yang diminum. Ia mengonsumsi pil atas resep dokter. Adapun mencuri burung cucak hijau milik tetangganya bukan untuk dijual namun untuk main gantangan.
“Cuma mencuri burung aja. Iya, terpengaruh pil. Saya ngepil dulu,” ujarnya.