SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara kepergok warga, aksi komplotan pencuri spesialis traktor di Sleman ini terhenti. Polisi berhasil meringkus komplotan yang beranggotakan empat orang ini.
Tak pelak, para petani di wilayah Kabupaten Sleman kini sedikit bernapas lega dengan tertangkapnya komplotan yang selama ini membikin susah petani.
Bagaimana tidak, komplotan maling ini memang sering mencuri traktor di rumah ataupun area persawahan di Bumi Sembada.
Mereka diciduk aparat Kepolisian setelah aksi pencurian traktor di wilayah Minggir kepergok warga.
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula ketika masyarakat yang sedang nongkrong di bengkel wilayah Minggir melihat ada mobil Avanza putih yang dibelakangnya sedang menarik traktor pada Minggu (1/9/2024) dini hari.
Merasa janggal dengan peristiwa tersebut warga berinisiatif mengejar. Namun karena kalah cepat pengemudi mobil, terduga pelaku melarikan diri sedangkan unit traktor yang ditarik, ditinggal di tengah jalan.
Peristiwa itu menjadi pintu masuk petugas Reskrim, Polsek Minggir untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, dan langsung bergerak cepat menangkap para pelaku,” kata AKP Sutriyono didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun, di Mapolsek Minggir, Jumat (6/9/2024).
Ada empat tersangka yang ditangkap pada hari itu juga. Yaitu AS (27) warga Turi Sleman; DK (45) warga Lampung Utara; S (45) warga Purwobinangun Pakem dan S (42) warga Mlati, Kabupaten Sleman.
Pelaku S yang disebutkan terakhir ternyata menjadi otak dari serangkaian pencurian traktor di Sleman.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan maling ini ternyata bukan hanya beraksi di Minggir melainkan juga mencuri mesin traktor di beberapa tempat seperti Turi, Moyudan, hingga Tempel.
Kanit Reskrim Polsek Minggir, Ipda Dwiyanto Kurniawan, menambahkan traktor yang menjadi sasaran komplotan ini adalah traktor yang ditinggal di luar rumah dan tidak diberi kunci pengaman.
Sebab itu, Ia mengimbau kepada petani supaya lebih hati-hati menyimpan barang berharga, termasuk traktor yang disimpan di luar rumah.
Caranya dengan mengelas antara baut mesin dan rangka sehingga sulit dibuka. Hal ini untuk mengurangi potensi mesin traktor dicuri.
“Lebih baik sulit sedikit saat dibuka, daripada mudah dicuri. Intinya kami mengimbau agar barang berharga lebih safety dalam menyimpannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 7 tahun penjara.
Dihadapan petugas, tersangka S asal Mlati yang menjadi otak pencurian mengungkapkan, pencurian traktor bersama kawanannya sudah dilakukan sejak 3-4 bulan terakhir.
Menurut dia, traktor menjadi barang yang diincar untuk dicuri karena cara menjualnya lebih mudah.
Traktor tidak memiliki mesin rangka seperti sepeda motor sehingga menurut dia, bakal sulit dilacak.
Setiap kali beraksi, kata dia, dirinya bersama teman-temannya berbagi tugas.
Ada yang menyiapkan kunci pas 16-17 untuk membuka baut mesin. Kemudian ada yang bertugas sebagai driver sekaligus memantau keadaan, dan ada dua orang berperan sebagai eksekutor atau mengambil traktor yang diincar.
“Hasil penjualan untuk kebutuhan. Pembagiannya dibagi rata. (Harga jualnya) sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta tergantung kondisi,” katanya.