SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kamis, (12/09/2024).
Ada sebanyak 166 perkara pidana.
Mulai dari bulan Januari hingga bulan Agustus 2024. Terdiri dari 160 perkara narkotika. 3 perkara
undang-undang darurat atau senjata tajam, 2 perkara melanggar pasal 170 kuhp dan 1 perkara
melanggar pasal 351 kuhp.
Dengan barang bukti narkotika, zat adiktif, celana, tas, jaket, senjata tajam, dan juga kartu atm.
“Untuk sabu-sabu ada sebanyak 622,724 gram, pil ekstasi 365 butir, ganja kering 850 gram. Kemudian tembakau sintetis sebanyak 646 gram, timbangan digital 30 unit, alat buang penghisap alumunium foil 19 buah, dan 84 buah hp,” terang Kepala Kejari Solo, DB Susanto.
Selain itu ada pula uang hasil lelang dan uang penjualan langsung barang rampasan yang telah disetorkan ke kas negara. Sebesar Rp 224.250.000.
Dilain pihak, Walikota Solo, Teguh Prakosa mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Solo.
“Tadi pak kajari menyampaikan kasus kekerasan maupun peredaran narkoba di Kota Surakarta menurun drastis kita bersyukur. Harapannya tiap bulan bilamana ada kasus yang muncul segera disidangkan dan barang bukti segera dimusnahkan,” tandasnya. Ando