Beranda Nasional Jogja Teganya! Pria Perawat Lansia di Jogja Ini Malah Kuras Tabungan Korban hingga...

Teganya! Pria Perawat Lansia di Jogja Ini Malah Kuras Tabungan Korban hingga Rp 30 Juta

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Musang berbulu domba. Ungkapan itulah yang pantas disandang pria berinisial PGN (25) ini. Harusnya dia bekerja menjadi perawat bagi S (78), warga Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Namun, ternyata diam-diam PGN diduga berupaya mengambil uang di tabungan korban senilai Rp 30 juta.

Untuk diketahui, PGN merupakan laki-laki asal Tegal, Jawa Tengah yang bekerja menjadi perawat korban dalam waktu yang cukup lama.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menyampaikan kronologi tindak pidana kasus pencurian tersebut bermula pada Selasa (30/7/2024) saat korban S, warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta hendak mengambil uang di Bank.

Akan tetapi, korban yang merupakan pensiunan tersebut kebingungan karena buku tabungannya sebagai syarat pengambilan uang justru tidak ada di rumah.

Ia pun terpaksa ke bank tanpa membawa buku tabungannya dan mendapatkan informasi dari seorang saksi yang merupakan supervisor bank tersebut.

Saksi memberitahu kepada korban bahwa sebelumnya ada sesorang yakni diduga pelaku berinisial PGN datang ke Bang BUMN Bethesda yang mengaku disuruh oleh korban untuk mengambil sejumlah uang dari buku tabungan miliknya.

Baca Juga :  Buntut Beredarnya Video Call Seksual yang Libatkan Oknum DPRD Gunungkidul, Massa Gelar Unjuk Rasa

Pada tanggal 11 Juli 2024 orang tersebut mengambil sebesar Rp 20.000.000 dan pada tanggal 18 Juli 2024 sebesar Rp 10.000.000 dengan berbekal KTP milik korban, Buku Tabungan BRI Korban dan Surat Kuasa yang diduga dipalsukan tanda tangannya oleh Pelaku.

“Tetapi korban merasa tidak pernah meminta atau menyuruh pelaku untuk mengambil uang tersebut,” jelasnya, saat dihubungi Jumat (13/9/2024).

Merasa curiga bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian berupa KTP, Buku tabungan Bank BRI dan memalsukan tanda tangan milik korban, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondokusuman Yogyakarta.

Mendapat adanya laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kemudian, lanjut Kompol Ardi, pada hari Rabu tanggl 31 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB pelaku hendak melakukan aksinya tersebut kembali.

Saat itu anggota Unitreskrim Polsek Gondokusuman yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku datang ke Bank BRI Bethesda, selanjutnya anggota unit reskrim mengamankan Pelaku tersebut di Polsek untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 362,” tandasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengambil buku tabungan serta KTP milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Setelah itu uang tabungan milik korban diambil untuk keperluan pribadi pelaku PGN.

“Jadi buku tabungan dan KTP diambil tanpa sepengetahuan. Lalu uang milik korban diambil,” pungkasnya.

www.tribunnews.com