BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Miris benar yang dilakukan Pupuan Samsudin (36). Ya, warga Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ini nekat menyaru dibegal.
Pupuan mengaku seolah-olah uangnya Rp 60 juta di rampok di dekat Patung Tani, Desa Catur, Kecamatan Sambi pada Rabu 25 September 2024 lalu.
Yang lebih tragis lagi, dia juga sengaja merobek perutnya sendiri untuk memperkuat alibinya.
Namun setelah diusut, kejadian itu tidak ada sama sekali. Peristiwa pembegalan itu hanya akal-akalan Pupuan.
Pupuan rela menyakiti dirinya sendiri agar calon kakak iparnya tak terus-terusan menagih uang Rp 40 juta yang dia pakai untuk main judi slot.
Kanit Reskrim Polsek Sambi, Aipda Pongky Ristanto, menceritakan awalnya Pupuan mendapatkan amanah untuk mencarikan mobil pikap oleh DS, kakak dari pacarnya.
Ternyata hingga beberapa waktu, dia tak juga mendapatkan mobil yang diinginkan itu. DS pun mendesak Pupuan agar segera mengirimkan mobil, atau mengembalikan uang tersebut.
Pupuan pun lalu melancarkan aksinya agar tak ditagih lagi. Strategi pun mulai dia rancang.
Saat itu, Pupuan berencana datang ke Sambi. Nah sesampainya di Desa Catur, dia lalu merobek perutnya dan mencari pertolongan warga,” kata Pongky, Rabu (2/10/2024).
Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit di Sambi. Karena luka robek yang cukup dalam, Pupuan harus dirujuk ke RS UNS Solo.
Pupuan juga meminta kekasihnya untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sambi.
Begitu menerima laporan,
Polsek Sambi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi melihat tabiat tak baik dari Pupuan. Polisi menemukan kejanggalan antara luka robek pada perut dengan bekas robekan pada pakaian yang dikenakan.
“Robekan di baju itu hanya satu. Tapi di perutnya itu ada 4 luka robek,” ujarnya.
Dari fakta yang ditemukan Polisi, Pupuan akhirnya mengaku jika peristiwa perampokan itu memang tidak ada.
Pupuan juga mengaku jika uang Rp 40 juta itu telah habis digunakan untuk bermain judi slot.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, namun dikenai sanksi wajib lapor. Seminggu dua kali,” pungkasnya. Waskita