SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengakui belum menerima pemberitahuan resmi terkait salah satu kadernya yang jadi tersangka dalam kasus korupsi NPCI Jawa Barat. Rudy mengatakan mengetahui informasi tersebut dari media massa.
Diketahui, salah satu kader PDIP yang jadi Anggota DPRD Solo Kevin Fabiano ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kevin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
“Belum ada (pemberitahuan resmi). Mestinya pemberitahuan ke DPRD (Kota Solo) dulu. Tahunya kita dari media saja,” ujar Rudy, Sabtu (12/10/224) sore.
Menurut Rudy, syarat administrasi yang diberikan Kevin saat mendaftar sebagai caleg DPRD periode 2024-2029 sudah lengkap. Rudy menegaskan tidak mengetahui kasus yang menimpa Kevin tersebut.
“Kalau saya bicara hukum, sudah sesuai aturan ya silahkan saja. Ketika dia mendaftar sebagai anggota DPRD, juga semua administrasi penuh, komplit. jadi tidak pernah terpidana dan sebagainya, semua sudah selesai semua itu. Perkara dia meninggalkan masa lalu, kan ra ngerti, gek neng Jawa Barat sisan. Saya tidak tahu,” terangnya.
Terkait itu, pihaknya tidak akan mengambil sikap terburu-buru. Rudy memilih melihat proses hukum yang tengah dijalani Kevin terlebih dulu. Jika terbukti bersalah, Rudy berharap Kevin mengundurkan diri.
“Ya kita tunggu dulu prosesnya seperti apa, kalau mas Kevin mau gentle mengundurkan diri, ya saya terima. Tapi kalau untuk PAW saya tunggu inkrah dulu,” tukasnya. Prihatsari