Beranda Daerah Wonogiri Solusi Agar Elpiji 3 Kg Tak Melebihi HET, Pengecer Harus Diberi Regulasi

Solusi Agar Elpiji 3 Kg Tak Melebihi HET, Pengecer Harus Diberi Regulasi

Elpiji
Ilustrasi elpiji 3 Kg. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Jekek alias Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan harus ada regulasi terkait keberadaan pengecer gas elpiji 3 Kg atau elpiji bersubsidi. Ini penting untuk menjamin harga elpiji 3 Kg tak melebihi HET (harga eceran tertinggi) di tingkat konsumen.

Bupati Jekek alias Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengungkapkan hal itu ketika berdialog dengan ratusan agen dan pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (17/10/2024).

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, HET dari pangkalan ke tangan konsumen sudah ditentukan. Tapi ketika ada rantai distribusi lain yakni pengecer, otomatis harga jual ke masyarakat semakin tinggi.

Sebab, menurutnya kementerian terkait sudah mengatur tata niaga gas LPG berhenti di agen dan pangkalan. Di luar pengkalan seperti pengecer tidak diatur.

“Riil di lapangan masih ada pihak lain yang masuk pada kualifikasi pengecer. Lha ini statusnya sebagai apa, padahal di satu sisi ada HET,” ujar Bupati Jekek .

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Menurut Bupati Jekek, jika pengecer dihapuskan, kondisi itu sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya menyangkut masalah distribusi ke konsumen atau masyarakat.

Malah Bupati Wonogiri Joko Sutopo menilai, harus ada status atau legalitas pengecer.

Pengecer segera diakomodir. Kalau pengecer dihapus akan sangat sulit di lapangan. Ini bicara distribusi, mungkin karena domisili, geografis dan yang lain. Di sisi lain pangkalan banyak berada di area perkotaan,” terang Bupati Jekek.

Atas dasar itu, menurut dia pengecer perlu mendapat regulasi yang jelas. Dengan begitu, ungkap Bupati Jekek, problem elpiji 3 Kg sampai ke tangan masyarakat di atas HET tidak terjadi.

Malah kata Bupati Jekek, pengecer punya peran mendekatkan konsumen. Mengingat pengecer menjadi bagian dari reseller gas.

“Harus terakomodir dalam sistem. Kita usulkan pangkalan itu teritorial dusun, sangat mungkin, berbasis IT. Kalau sudah begitu akan terkontrol. Misalnya ada kuota 100 tabung, yang ambil adalah warga dengan NIK yang ada di lingkungan, di luar itu tidak boleh,” tandas Bupati Jekek.

Baca Juga :  Pilkada 2024 Libur Nasional, Rabu 27 November 2024 Tak Masuk Kerja

Aris Arianto