Beranda Daerah Wonogiri Kasus Sabu Wonogiri 3 Pengedar Diringkus

Kasus Sabu Wonogiri 3 Pengedar Diringkus

Sabu
Ketiga pelaku pengedar sabu di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya tiga terduga kasus sabu Wonogiri berhasil diamankan tim Polres Wonogiri.

Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku adalah E (47), C (32) dan satu orang perempuan, S (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (20/10/2024) menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi manangkap E di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Ungkap kasus berawal dari penangkapan E ketika melintas di daerah Krisak Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri.

Saat itu, Kamis (17/10/2024) malam personil Satnarkoba Polres Wonogiri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan E, setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan paket sabu dari tangannya.

Baca Juga :  Kuliner Khas Wonogiri, Oseng Jambu Mete dan Rempah Jambu Mete, Hanya Bisa Dinikmati Saat Musim Tiba

Selanjutnya dari interogasi terhadap E, didapat keterangan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari C dan S yang merupakan warga Klaten.

Berbekal keterangan tersebut, personil melakukan penangkapan terhadap C dan S di Kabupaten Klaten.

“Kemudian kami pun langsung menuju ke Klaten dan berhasil mengamankan pelaku Catur dan Septiana, dari keduanya berhasil diamankan 16 paket sabu siap edar,” ungkap Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari hasil penangkapan kepada ketiga pelaku tersebut, berhasil didapat 17 paket sabu siap edar dengan berat 8,55 Gram.

Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut akan mereka edarkan dan mereka dapat dari seseorang melalui media sosial.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Begini Cara Mendaftarnya

Ketiga pelaku dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Aris Arianto