Beranda Daerah Boyolali Dirasuki Nafsu Setan, Perangkat Desa Wates, Boyolali Perkosa Tetangga hingga Hamil. Korban...

Dirasuki Nafsu Setan, Perangkat Desa Wates, Boyolali Perkosa Tetangga hingga Hamil. Korban Alami Keterbelakangan Mental

Tersangka kasus pencabulan, MT (62) seorang perangkat desa di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali saat berada di Polres Boyolali | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan MT (62), salah satu perangkat Desa Wates,  Kecamatan Simo, Boyolali ini  benar-benar bejat. Ibarat pagar makan tanaman, dia tega memperkosa warganya sendiri berinisial M (32) hingga hamil dan melahirkan anak.

Ironisnya, korban selama ini dikenal memiliki keterbelakangan mental. Pelaku pun kini hanya bisa menyesali diri. Ya, dia harus rela menghuni jeruji besi ruang tahanan Polres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Aksi bejat itu bermula saat tersangka kerap bertemu korban. Pelaku mengaku, korban kerap meminta uang kepada dirinya.

Lalu pada akhir 2023 pelaku jalan-jalan usai sholat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku mengklaim, saat itu korban mengikutinya terus.

“Lalu korban menabrak saya hingga terjatuh,” katanya saat rilis kasus itu di Mapolres Boyolali pada Rabu (23/10/2024).

Ditambahkan, saat jatuh tersebut, posisi korban berada di atas pelaku.  Pelaku pun langsung melakukan kekerasan seksual di sebuah kebun. Lebih edan lagi, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di kebun.

Baca Juga :  Lagi Asyik-asyiknya Berjudi, 10 Tersangka Dikukut Polisi

“Korban adalah tetangga saya yang mengalami keterbelakangan mental,”  ujarnya.

Hingga pada awal Juni 2024, gelagat korban menjadi aneh. Korban kerap mengurung diri di kamarnya. Dari situ ketahuan jika korban tengah hamil.

“Saya sempat datang ke rumahnya dan nanya, siapa yang menghamili. Namun korban cuma duduk membungkuk. Saya sangat menyesal.”

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan,  kasus tersebut dilaporkan ayah korban,  S (63), ke Polres Boyolali. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

“Korban dan pelaku ini hanya sebatas tetangga rumah. Tersangka resmi ditahan sekitar 5 hari lalu,” terangnya.

Aksi bejat korban diketahui setelah korban mengurung diri dan tidak mau keluar kamar. Bahkan korban menolak untuk makan. Saat itulah, orang tua menanyai korban dan memeriksakan korban ke dokter. Barulah diketahui jika korban hamil sembilan bulan.

“Saat ini korban sudah melahirkan. Lalu untuk membuktikan itu, kami mengambil sampel darah dari tersangka untuk tes DNA.”

Baca Juga :  Kolaborasi TNI-Polri dan Warga Boyolali Sukses Amankan dan Bersihkan Jalur Penyambutan Jokowi

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek, celana pendek, bra, celana dalam dan beberapa sampel darah korban dan tersangka.

Tersangka dikenai pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. “Modusnya, pelaku berbuat baik kepada korban dan memberi uang usai berbuat asusila,”  ujarnya.  Waskita