GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria warga Playen, Gunungkidul berinisial AWS ini, oleh dokter didiagnose mengalami masalah kejiwaan.
Lalu, ia mendapatkan obat penenang. Mestinya, obat tersebut dikonsumsi untuk kesembuhannya. Tapi ternyata tidak!
Obat yang diperoleh dengan resep dokter itu, dijualnya diam-diam kepada orang lain secara ilegal.
Kasus perdagangan obat-obatan ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Gunungkidul.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto.
“Jadi tersangka AWS, mendapatkan obat penenang dari apotek, yang dibelinya dengan menggunakan resep dan kartu berobat yang dimilikinya, namun obat tersebut bukan dikonsumsi sebagaimana mestinya justru diperjualbelikan,”ujarnya dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Budi mengatakan, kasus jual beli obat penenang ilegal itu terbongkar saat dilakukan operasi yang digelar Sat Res Narkoba Polres Gunungkidul selama dua hari yaitu tanggal 14-15 Oktober 2024.
Dari operasi tersebut, pihaknya pertama kali mendapatkam informasi dari masyarakat adanya jual beli barang haram di wilayah Budegan, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Dari pengejaran itu kami berhasil mendapati 1 butir pil Mersi Alprazolam dari tersangka DNG. Dan, dari keterangan tersangka DNG ternyata dirinya memakai obat tersebut tidak sendiri melainkan bersama dua orang temannya yakni WSN dan BY,”ujarnya.
Dari keterangan tersebut, ketiga tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari rekannya yakni tersangka ARK.
Kemudian, kepolisian melakukan pengejaran terhadap ARK dan berhasil mendapatkan jaringan jual beli obat penenang ilegal tersebut.
“Dari situ teryata kami berhasil menangkap tersangka lainnya yakni WDJ warga Salam, Magelang kemudian IBN, FFR, AGY, WSK, SAP, RAS, dan CK yang kesemuanya warga Kabupaten Gunungkidul. Serta, terkahir tersangka AWS yang ternyata pemilik resep tersebut. Total ada 13 tersangka yang kami amankan,” paparnya.
Dari penangkapan para tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan butir pil Mersi Alprazolam dua butir pil Calmlet Alprazolam, 119 butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, dan tujuh handphone.
Atas kejahatannya tersebut, Pasal 62 sub pasal 60 ayat 5 UU RI tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.