Beranda Daerah Wonogiri Selebgram Wonogiri Ditangkap Diduga Sebar Slot Situs Judol

Selebgram Wonogiri Ditangkap Diduga Sebar Slot Situs Judol

Judi
Barang bukti kasus dugaan penyebaran konten judi slot Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seroang yang dianggap selebgram Wonogiri berjenis kelamin wanita berinisial CDA (23) yang merupakan warga Jatipurno Wonogiri ditangkap otoritas kepolisian Jateng tenggara, Wonogiri.

Dia harus berurusan dengan hukum diduga menyebarkan situs judi online alias judol atau daring alias slot melalui medsos.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, penangkapan selebgram Wonogiri berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber. Petugas lantas mendapati adanya akun Medsos @C*c*d*** yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian jenis slot.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian slot tersebut.

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa akun tersebut memang benar miliknya. Dia juga mengakui mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang dilakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku CDA telah diamankan di Polres Wonogiri.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Aris Arianto