Beranda Nasional Jogja Ruko di Bantul Digerebek Polisi, Ribuan Miras Ilegal Berbagai Merek Disita

Ruko di Bantul Digerebek Polisi, Ribuan Miras Ilegal Berbagai Merek Disita

Polisi amankan barang bukti ribuan botol berisi miras atau alkohol di ruko penjual miras di Jalan Pantai Parangtritis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (2/11/2024) malam | tribunnews

BANTUL,  JOGLOSEMARNEWS.COM  — Sebuah ruko penjual minuman keras (miras) di Jalan Pantai Parangtritis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, digerebek oleh jajaran Polres Bantul pada Sabtu (2/11/2024) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol miras dari toko ilegal yang diduga beroperasi melanggar peraturan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Pada hari itu, kami mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial mengenai adanya ruko yang menjual miras di lokasi tersebut. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Jeffry, Minggu (3/11/2024).

Hasil penyelidikan membawa jajaran kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan botol miras yang disimpan di kamar pegawai. Polisi juga menemukan sejumlah botol miras di ruangan tertutup yang mencurigakan.

“Total ada sekitar 1.426 botol dari berbagai merek yang berhasil disita dari lokasi tersebut,” tambahnya. Miras yang disita kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Napak Tilas Seni Teater,  Andy Sri Wahyudi Luncurkan Buku Terbaru

Selain penggerebekan di Parangtritis, Polsek Bambanglipuro juga berhasil merazia empat botol miras jenis ciu berukuran 600 ml di wilayahnya pada Jumat (1/11/2024) malam. Razia ini menyasar pertokoan, rumah, dan tempat nongkrong yang dicurigai sebagai lokasi penjualan atau konsumsi miras.

“Polsek Bambanglipuro mengamankan beberapa anak-anak yang nongkrong di lokasi, dan setelah pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis ciu yang langsung dibawa ke Polsek untuk ditindaklanjuti,” jelas Jeffry.

Polres Bantul berkomitmen memperketat pengawasan peredaran miras di wilayah Bumi Projotamansari dengan memaksimalkan peran Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras. Upaya ini bertujuan untuk mencegah munculnya modus baru dalam penjualan miras ilegal, termasuk penjualan daring.

“Untuk memberantas peredaran miras ilegal, Polres Bantul akan memaksimalkan peran Tim Khusus ini,” tegas Jeffry.

Selain operasi lapangan, Polres Bantul juga bersinergi dengan Pemkab Bantul dan berbagai pemangku kepentingan untuk menindak tegas usaha penjualan miras ilegal, termasuk layanan antar atau delivery service miras yang melanggar aturan.

“Kami juga akan meningkatkan patroli cyber guna mengantisipasi penjualan miras via online,” ungkap Jeffry.

Ke depan, Jeffry berharap tidak ada lagi tempat usaha penjualan miras yang melanggar Perda maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), termasuk larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan penjualan daring.

Baca Juga :  Yogyakarta Panas Terik, BMKG: Hujan Deras Akan Tiba Mulai November

Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 juga menegaskan agar peredaran miras mematuhi aturan, termasuk jarak minimum lokasi penjualan dari tempat-tempat tertentu.

“Pelaku usaha juga dilarang menjual miras kepada konsumen di bawah usia 21 tahun serta dilarang melakukan penjualan secara online atau melalui layanan antar,” pungkasnya.

www.tribunnews.com