JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap modus penyelundupan narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia.
Narkotika tersebut disembunyikan dalam kompartemen mobil guna mengelabui petugas di pelabuhan, seperti di dalam pintu dan dashboard mobil.
Hal itu diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, pada Rabu (6/11/2024).
Kombes Pol Donald menjelaskan bahwa narkoba tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis, Riau, menggunakan kapal nelayan. Dari sana, ratusan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
“Hasil pendalaman kami menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dibawa dari Malaysia pada waktu Subuh dan tidak melewati jalur resmi,” ungkap Donald di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Menurutnya, modus operandi jaringan ini adalah menjual mobil dengan harga yang ditambah dengan nilai narkoba yang disembunyikan di dalamnya. Tujuannya agar narkoba tersebut lolos pemeriksaan di pelabuhan dan dapat diedarkan di Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menambahkan bahwa deteksi narkoba akan lebih mudah dilakukan apabila barang tersebut masuk melalui bandara.
“Kami di Jakarta mengawasi pintu masuk pertama seperti Bandara Halim untuk penumpang umum, di mana kami memiliki X-ray, anjing pelacak, dan laboratorium untuk langsung memeriksa barang yang dicurigai,” jelas Rusman.
Dalam operasi ini, petugas gabungan dari bea cukai dan kepolisian berhasil menangkap empat tersangka berinisial AS, JI, AM, dan A.
Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari bandar besar di Malaysia. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 207 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi dengan nilai total sekitar Rp418 miliar di pasar gelap.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.