SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sebelumnya menemukan ribuan botol miras dalam penggerebekan di Sinduharjo, kali ini petugas kembali mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kamar kos di Nglempong Lor, Sariharjo, Ngaglik.
Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, menjelaskan bahwa miras yang ditemukan di kos-kosan tersebut diduga dijual oleh pelaku secara online dan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery). “Awalnya kami mendapat informasi mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Transaksinya dilakukan secara online dan bertemu langsung (COD). Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Yuliyanto pada Kamis (7/11/2024).
Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan Samapta Polsek Ngaglik, yang melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Proses penggeledahan di kos-kosan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 botol miras dari berbagai merek. Miras tersebut diketahui dimiliki oleh SR (34), seorang perempuan asal Sidoagung, Godean, Sleman.
AKP Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan terhadap pelaku yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Berkas perkara ini akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Yuliyanto.