JOGLOSEMARNEWS.COM — Pencairan bantuan keuangan (Bankeu) APBD dalam masa kampanye Pilkada 2024 dinilai berpotensi melanggar aturan. Hal itu tentu saja menjadi pertentangan publik.
Contohnya terjadi di Kabupaten Boyolali, dimana beberapa waktu lalu rencana pencairan Bankeu dari APBD sebesar Rp 22 miliar sempat menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu dinilai memiliki potensi melanggar aturan dan bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut aktivis LSM yang juga Mantan Direktur PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Solo Alif Basuki, sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan menjelang Pilkada serentak tahun 2024, ditujukan pada semua kepala daerah, yang saat ini diperkuat juga dengan diterbitkannya SE (Surat Edaran) mendagri untuk menunda pencairan bantuan sosial menjelang Pilkada
Jelas disampaikan dalam surat tersebut Bahwa Bantuan Keuangan untuk pemberiannya dan/atau penyalurannya guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 supaya di tunda dulu setelah pelaksanaan Pilkada.
“Jika Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai upaya dan cara supaya bantuan keuangan tersebut bisa dicairkan, silahkan saja kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Alif menambahkan, pihak yang nantinya berdampak langsung secara hukum terutama para Kepala Desa yang menjadi obyek penerima dari bantuan keuangan itu. Untuk itu, Alif mengimbau agar para kepala desa tidak menerima bantuan keuangan tersebut.
“Karena jelas ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri. Kalau sudah ada larangan tapi mereka tetap berani dan nekat mencairkan dan membelanjakan bantuan keuangan tersebut, saya yakin dikemudian hari akan bermasalah dengan hukum,” bebernya.
Terkait itu, Alif mengimbau para Kepala Desa agar tidak mencairkan Bantuan Keuangan tersebut. “Kami kasihan kepada kalian jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada.
Bagi para kepala desa tidak usah khawatir karena dana tersebut tidak akan hangus, biarkan dana Bantuan Keuangan tersebut menjadi SILPA saja akan lebih aman dan akan di cairkan pada tahun anggaran 2025,” terangnya. Prihatsari