Beranda Daerah Solo Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu Solo, Atas Dugaan Bagi-bagi Uang

Paslon 01 Dilaporkan Ke Bawaslu Solo, Atas Dugaan Bagi-bagi Uang

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono / Foto: Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo menerima laporan dari relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 02 Respati Ardi-Astrid Widayani. Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Wali Kota nomor urut 01 Teguh Prakosa.

Kejadian tersebut diduga terjadi di Kelurahan Buluarti, Kecamatan Pasar Kliwon. Dimana ada dugaan Teguh membagikan uang dengan nominal Rp 20.000 dan Rp 25.000 pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengaku telah menerima laporan masuk terkait hal itu. Laporan diterima Bawaslu Solo Senin (18/11/2024).

“Iya, hari ini kami terima terkait dengan laporan. Nanti, kami berlima komisoner melakukam kajian awal,” ujarnya.

Budi menambahkan, dalam dua hari ke depan, Bawaslu Solo akan menetukan jenis dugaan laporan, unsur material dan unsur formil. Apakah, memenuhi syarat atau tidaknya.

Baca Juga :  Tegaskan Sikap Politik, Politikus Ginda Ferachtriawan Dukung Respati-Astrid

“Hasil kajian awal, apakah memenuhi formil awal, kita akan sampaikan ke pelapor satu hari setelah kajian awal,” terangnya.

Sementara itu, Relawan Respati-Astrid Sambernyawa, Martono mengatakan telah melampirkan bukti berupa video saat laporan ke Bawaslu Solo.

“Ada bukti-bukti videonya. KIta melaporkan dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kelurahan Baluwarti calon nomor urut 01 pak Teguh. Membagikan uang untuk anak-anak Rp 20.000, dan untuk dewasan Rp 25.000, itu langsung dibagian oleh pak Teguh,” bebernya.

Menurut Martono, laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketidaknyamanan dalam proses kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Kita sebagai warga masyarakat ingin demokrasi tegak. Masalah pilkada jangan dikotori oleh permainan politik yang memakai uang, itu harus digarisbawahi. Laporan ini biar Bawaslu sebagai tanggan panjang pemerintah untuk melanjutkan,” tukasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum, Advokasi, dan Perundang-undangan, Suharsono menuturkan, pihaknya belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga :  Pencairan Bankeu Masa Kampanye Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

“Kita enggak tahu itu, belum menerima laporannya. Yang dilaporkan mana dan TKP-nya dimana. Saya malah belum tahu itu,” terangnya. Prihatsari