Beranda Nasional Jogja Jual 66 Bayi Sejak 2010, Dua Bidan di Jogja  Ini Jadi Tersangka

Jual 66 Bayi Sejak 2010, Dua Bidan di Jogja  Ini Jadi Tersangka

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Dua orang yang berprofesi sebagai bidan ini, JE (44) dan DM (77) telah berhasil menjual sebanyak 66 orang bayi sejak tahun 2010 silam hingga 2024.

Namun, aksi keduanya herhenti setelah keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua perempuan itu hanya bisa  tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus TPPO di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

“Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, kepada awak media.

Dia mengatakan, puluhan bayi sudah berhasil dijual oleh kedua tersangka. Data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

“Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi,” ujarnya.

Endriadi menjelaskan, di antara bayi-bayi yang dijual tersebut, sebanyak 28 bayi berjenis kelamin laki-laki dan 36 bayi perempuan. Sedangkan dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah.  Endridi mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

“Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp 55 juta dan bayi laki-laki Rp 60 sampai Rp 65 juta,” katanya.

Baca Juga :  Bayi Korban TPPO di Kulonprogo Dikembalikan ke Orang Tua

Pada 2024 ini, para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak.  Di antaranya pada September menjual anak laki-laki di Bandung dan pada Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan.

“Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Modus Kejahatan

Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itupun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan di luar nikah.

Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

“TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan,” terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Baca Juga :  Debora Rini Melukis dengan Mata Hati, Bukan Sekadar Warna

Sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

“Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.

“Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain,” terang Nugroho.

www.tribunnews.com