YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ternyata dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) di Tegalrejo, tidak memiliki izin praktik.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (12/12/2024) kemarin, Polda DIY menguak sindikat penjualan bayi sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan, oleh sebuah klinik bersalin di Tegalrejo.
Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan, berinisial JE (44) dan DM (77), ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izin untuk menjalankan praktik kebidanan.
“Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan,” tandasnya, Jumat (13/12/2024).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
“Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.