WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II resmi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Kesempatan ini terbuka bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya tidak lolos pada seleksi tahap pertama.
Melansir menpan.go.id, Kamis (19/12/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias MenPANRB Rini Widyantini, mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi masing-masing. Data ini harus berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dipetakan ke dalam jabatan pelaksana yang relevan.
“Pemetaan ini penting untuk memastikan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II. Dengan begitu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN bisa dilakukan secara optimal,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.
Pemetaan difokuskan pada tiga kelompok tenaga non-ASN:
1. Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
2. Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
3. Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I.
Instansi pemerintah juga diwajibkan memberikan umpan balik (feedback) dan melakukan konfirmasi data melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Proses konfirmasi data ini harus selesai paling lambat pada 20 Desember 2024, dan hasilnya diunggah ke sistem SSCASN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan setelah data tenaga non-ASN dikonfirmasi, mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran PPPK Periode II melalui SSCASN BKN. Namun, Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK.
“Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT). Kelulusan tidak ditentukan oleh nilai ambang batas, tetapi berdasarkan peringkat terbaik,” jelas Aba Subagja.
Pemerintah mengingatkan bahwa sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi dan objektivitas. Pelamar dengan peringkat terbaik dalam seleksi akan dinyatakan lulus, tanpa terkecuali.
Dengan proses ini, diharapkan tenaga non-ASN yang berkualitas dan memenuhi kriteria dapat bergabung sebagai PPPK, mendukung pelayanan publik yang lebih profesional di Indonesia. Aris Arianto