Beranda Umum Nasional Polisi Mulai Usut Dugaan Penerimaan Suap Eks Mekominfo juga Juga Ketum Projo,...

Polisi Mulai Usut Dugaan Penerimaan Suap Eks Mekominfo juga Juga Ketum Projo, Budi Arie di Kasus Judi Online

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan soal penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11/2023) malam | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelan tapi pasti, pengusutan polisi atas kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengarah juga ke mantan Menkominfo (kini bernama Kemenkomdigi),  Budi Arie Setiadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Menurut Ade Ary kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus dugaan suap ini, pihak kepolisian telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika 2023-2024, Budi Arie Setiadi (BAS), sebagai saksi.

“Penyidik telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Adapun sejumlah pasal yang dikenakan terkait penerimaan suap atau gratifikasi antara lain Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Jokowi Hingga Aguan Digugat Rp 612 T di Proyek Pantai Indah Kapuk 2

Selanjutnya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 – 2024,” tuturnya.

Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

Di mana 15 orang saksi di antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 – 2024 sebagai saksi di Ruang Pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB

Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.

Baca Juga :  Dicetak di Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar, 2 Pegawai Bank Terlibat Skandal Pabrik Uang Palsu Miliaran Rupiah

Budi Arie Ngaku Bantu Pihak Kepolisian

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Judi Online di lingkup Komdigi.

Keterangan itu disampaikan setelah Budi Arie selesai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/20246)

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dengan memberikan keterangan yang diperlukan untuk menuntaskan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” tuturnya.

Menurutnya, pemberantasan judi online adalah masalah bersama yang perlu ditangani secara serius.

Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dalam Kabinet Merah Putih, menekankan pentingnya konsistensi dan kebersamaan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman judi online.

“Terkait substansi keterangan, saya serahkan untuk dikonfirmasi kepada pihak penyidik yang berwenang,” jelasnya.

www.tribunnews.com