Beranda Nasional Jogja Jelang Nataru 2024,  Balai Besar POM Yogyakarta Temukan Sejumlah Bahan Obat dan...

Jelang Nataru 2024,  Balai Besar POM Yogyakarta Temukan Sejumlah Bahan Obat dan Makanan Bermasalah

Kepala Balai Besar POM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, bersama jajarannya menunjukkan bahan obat dan makanan yang bermasalah, Kamis (19/12/2024)  | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2024, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menemukan adanya indikasi peredaran sejumlah bahan obat dan makanan bermasalah.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo menjelaskan, dari pengujian yang dilakukan di sejumlah titik menjelang libur Nataru,ditemukan 290 obat, bahan pangan, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan yang tidak memenuhi syarat edar dan tanpa izin edar dari total 2.614 produk yang diuji.

“Temuan produk yang tidak memenuhi syarat ada 286, sedangkan yang tidak punya ijin edar ada 4 produk. Bahkan ada satu produk pangan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Bagus Heri Purnomo, di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Bagus, berbagai produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk ditindaklanjuti, terutama jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta.

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan, 3 Jalur Ekstrem di Gunungkidul Ini Diusulkan untuk Dinonaktifkan Selama Libur Nataru

“Untuk produk lokal, dilakukan pemeriksaan sarana dan pemberian peringatan kepada produsen,” ujarnya.

Selain bahan pangan dan kosmetik yang bermasalah, lanjut Bagus, BBPOM DIY mencatat tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum.

Pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024.

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Kami juga menemukan obat gemuk ilegal. Pelaku diketahui mengemas ulang dan mengedarkan obat ilegal secara online di Bantul. Saat ini, kasusnya telah memasuki proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Tanah Longsor di Kulonprogo, Jalur Bedah Menoreh di Kokap Terganggu

www.tribunnews.com