GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang ayah warga Kecamatan Semanu, Gunungkidul berinisial BRMT (49) tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat pelaku, menurut penjelasan Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, terungkap saat ibu korban yang tak lain adalah isterinya sendiri, mendapati isi pesan yang tidak senonnoh yang dikirimkan oleh pelaku ke korban.
“Ibu korban memeriksa WhatsApp anaknya dan mendapati bukti chat tidak senonoh yang dikirimkan oleh pelaku. Ibu korban menanyakan langsung maksud dari chat tersebut kepada anaknya, dan benar bahwa korban telah dilecehkan oleh ayah tirinya sendiri,” ujarnya pada Rabu (25/12/2024).
Korban yang masih berusia 14 tahun itupun menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Dari keterangan korban, aksi biadab itu dilakukan pelaku sudah berulang kali.
“Saat korban berada di kamar, bahkan ketika korban di perjalanan ketika berboncengan menggunakan sepeda motor dengan si pelaku,”ujar Pudjijono.
Kejadian inipun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku sudah ditangkap pada Kamis (19/12/2024) lalu.
BRMT kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul.
“Dari keterangan si pelaku tega melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap anaknya sendiri,”ucapnya.
Atas tindakan biadabnya tersebut, BRMT disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.