JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – PDI Perjuangan (PDIP) mulai membahas soal sosok pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu, usai ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima. Hanya saja, Aria Bima belum mengetahui nama siapa yang diusulkan soal calon pengganti Hasto.
“Saya enggak tahu (usulan namanya), karena ini masalah kepartaian di internal partai, ya pasti sudah dibicarakan,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Aria mengatakan, pembahasan soal posisi sekjen pasti tidak dilakukan secara sembarang, apalagi PDIP merupakan partai yang berpengalaman.
“Pembicaraannya apa, PDIP ini kan bukan partai ecek-ecek, PDIP ini partai cukup matang dari berbagai dinamika, sejak Orba, reformasi zaman kita berkuasa, zaman 10 tahun di luar kekuasaan sudah cukup matang, yang semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat konstraksi di dalam internal partai kita,” kata dia.
Namun, saat ditanya apakah kongres PDIP tahun depan akan ada pergantian Sekjen, Aria mengaku belum tahu.
“Saya tidak tahu karena itu mekanisme DPP. Aria Bimo DPP tidak, DPC tidak,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU pada Pileg 2019. Dan Harun Masiku sendiri merupakan buronan KPK.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.