Beranda Nasional Jogja Warga Sleman Ini Dikejar 3 Pria Berboncengan dan Disayat Punggung dan Tangannya...

Warga Sleman Ini Dikejar 3 Pria Berboncengan dan Disayat Punggung dan Tangannya dengan Cutter di Jalan Kaliurang

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Warga Pakem, Sleman berinisial ABK (24) mengalami luka sayat di bagian punggung dan tangannya, akibat diserang oleh tiga orang pemuda mabuk bersenjatakan pisau cutter, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Kaliurang Km 18, Pakembinangun, Sleman, Jumat (3/1/2025).

Oleh anggota SAR Kaliurang, korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke polisi.

Polisi kemudian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera CCTV untuk mengungkap ciri-ciri pelaku.  Usaha aparat kepolisian untuk mengidentifikasi pelaku akhirnya membuahkan hasil.

Hanya kurang dari 24 jam, tim Reskrim dari Polsek Pakem dan Polresta Sleman akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku diketahui berinisial  HK (20), MD (20) dan AW (19), semuanya warga Turi, Sleman. Kini para pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Pakem AKP Samiyono menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.

Saat melintas di Jalan Kaliurang, tepatnya di Dusun Paraksari, Pakembinangun, datang ketiga pelaku yang mengendarai motor bonceng tiga.

“Tempat kejadian perkara di Jalan Kaliurang Km 18 Dusun Paraksari, Pakembinangun, Pakem, Sleman,” ujar Kapolsek Pakem AKP Samiyono saat dihubungi, Rabu (8/01/2025).

Ketika melintas, korban merasa kalau para pelaku menabrak kendaraanyanya dari belakang. Saat itu korban masih bisa mempertahankan laju kendaraanya dan tidak sampai terjatuh.

Baca Juga :  Kecelakaan Karambol di U-Turn Brawijaya, Bantul, 1 Meninggal, 1 Luka Parah

“Korban merasa ditabrak dari belakang oleh pengendara sepeda motor jenis matic warna hitam yang berboncengan tiga,” ucapnya.

Korban yang ketakutan kemudian berusaha memacu laju kendaraaanya. Namun ketiga pelaku terus mengejar korban sambil berteriak meminta uang.

Korban kemudian berhenti di depan Kantor SAR Kaliurang untuk meminta pertolongan.

“Terduga pelaku terus mengejar korban sambil berteriak minta uang. Karena ketakutan, Korban berhenti di depan Kantor SAR Kaliurang untuk meminta pertolongan,” ucapnya.

Samiyono mengungkapkan, saat itu pelaku sempat ikut berhenti di depan kantor SAR, namun akhirnya langsung meninggalkan lokasi.

Saat berhenti untuk meminta tolong itu, korban baru menyadari jika punggung dan tangannya mengalami luka sayatan.

“Pada saat di depan Kantor SAR Kaliurang tersebut baru diketahui jika punggung dan lengan korban mengalami luka sayatan senjata tajam,” tuturnya.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit terdekat oleh anggota SAR Kaliurang dengan menggunakan mobil untuk mendapatkan perawatan.

Samiyono mengungkapkan korban mengalami luka sayatan di punggung sepanjang 21 Cm. Kemudian di bagian lengan kanan sepanjang 5 Cm.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakem.   Dari hasil penyelidikan, olah tempat kejadian dan pemeriksaan rekaman CCTV, Polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku.

“3 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pakem bersama  Polresta Sleman mengamankan ketiga pelaku tersebut di rumahnya masing- masing dan mengamankan barang bukti,” ucapnya.

Baca Juga :  Gegara Tak Sempurna Padamkan Tungku Kayu, Rumah Kiryadi di Kulonprogo Terbakar.  Rugi Puluhan Juta

Tiga orang pelaku yakni HK (20), MD (20) dan AW (19). Ketiga pelaku merupakan warga Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban tidak saling kenal. Para pelaku melakukan aksinya dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Selain itu didapati pula, para pelaku melukai korban dengan menggunakan cutter yang sebelumnya sempat dibeli di salah satu warung.

“Mengayunkan cutter yang dibeli di warung. Jadi (para pelaku) mau merampas uang milik korban,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga cutter yang digunakan untuk melukai korban, satu unit sepeda motor hingga jaket yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

www.tribunnews.com