Beranda Umum Nasional Sengkarut Pagar Laut Seret Nama 3 Mantan Jenderal TNI, Ini Rekam Jejaknya

Sengkarut Pagar Laut Seret Nama 3 Mantan Jenderal TNI, Ini Rekam Jejaknya

Hadi Tjahjanto, Freddy Numberi, dan Nono Sampono. Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten |  tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pagar laut misterius sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, memunculkan berbagai spekulasi. Penyelidikan perlahan mengungkap keterlibatan tiga nama besar purnawirawan TNI: Letjen (Purn) Nono Sampono, Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi, dan Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.

Nono Sampono

Letjen TNI (Purn) Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, disebut sebagai bagian dari direksi PT Cahaya Inti Sentosa, salah satu pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut tersebut. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terdapat 263 bidang tanah SHGB di lokasi itu, dengan sebagian besar dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Perusahaan itu  beroperasi di sektor real estate dan terkait dengan grup besar seperti Agung Sedayu dan Pantai Indah Kapuk 2. Nono, yang kini menjabat Wakil Ketua DPD RI periode 2019-2024, memiliki rekam jejak militer yang panjang, termasuk sebagai Komandan Paspampres dan Kepala Basarnas.

Baca Juga :  Heboh Pengkaplingan Laut di Tangerang Banten, Mahfud MD:  Ini Sudah Masuk Pidana, Bukan Sekadar Administrasi

Freddy Numberi

Nama Laksamana Madya (Purn) Freddy Numberi mencuat karena diduga menjadi komisaris di dua perusahaan pemilik SHGB, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Freddy, yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, memiliki karier militer gemilang hingga pangkat Laksamana Madya.

Hadi Tjahjanto

Mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto turut dimintai keterangan terkait sertifikat yang diterbitkan saat ia menjabat Menteri ATR/BPN (2022-2024). Namun, Hadi membantah mengetahui proses penerbitan SHGB di lokasi pagar laut tersebut.

 

Awal Kehebohan

Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut pertama kali diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten pada Agustus 2024. Setelah investigasi, pagar sepanjang 30,6 kilometer itu dinyatakan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar tersebut pada Januari 2025.

Dalam kasus tersebut, kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pagar itu dibangun secara swadaya untuk mitigasi tsunami dan abrasi. Namun, klaim ini bertentangan dengan temuan DKP dan KKP.

Baca Juga :  600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut, Menteri KKP: Stop, Itu Barang Bukti

Kasus tersebut memunculkan berbagai pertanyaan tentang legalitas kepemilikan lahan, dampak terhadap ekosistem, dan keterlibatan nama-nama besar dalam proyek ini. Hingga kini, penyelidikan terus berjalan.

www.tribunnews.com