JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Sukoharjo Bakar 14.416 Keping e-KTP

Pemusnahan e-KTP invalid di Sukoharjo.
   
Pemusnahan e-KTP invalid di Sukoharjo.

SUKOHARJO–Sebanyak 14.416 keping e-KTP invalid atau KTP lama yang sudah tidak terpakai lagi, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sukoharjo.

Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Jumat (21/12/2018) mengatakan, pemusnahan dilakukan di halaman Pemkab Sukoharjo dengan disaksikan petugas kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Pemusnahan e-KTP tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik. Dalam lembaran legal itu disebutkan bahwa pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau tak terpakai dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Ribuan Kader PDIP Geruduk Kantor KPU Sukoharjo, Ini yang Dipersoalkan

E-KTP invalid tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai e-KTP rusak, tidak terpakai, blanko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukkan data, dan juga e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar.

“E-KTP yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi sejak program e-KTP dimulai. Selama ini yang rusak dan invalid kami simpan,” jelas dia.

Baca Juga :  Ribuan Kader PDIP Geruduk Kantor KPU Sukoharjo, Ini yang Dipersoalkan

Menurut dia pemusnahan tersebut merupakan kali pertama. Selanjutnya, sesuai instuksi dari pemerintah pusat, e-KTP invalid dan lainnya akan dimusnahkan setiap hari.

Pada prinsipnya, Kepala Dispendukcapil Sukoharjo menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk alasan keamanan. Dengan kata lain, e-KTP rusak atau invalid tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Terlebih lagi, selama ini e-KTP rusak atau invalid hanya disimpan saja di gudang. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com