Site icon JOGLOSEMAR NEWS

15 Parpol di Sragen Harus Lewati Verifikasi, Ini Parpol Yang Sudah Pasti Lolos..

Tim komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati, Roso Prajoko dan Ibnu Prakosa saat melakukan verifikasi ke Kantor DPC Demokrat Sragen, Rabu (31/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN – Dari 16 partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen, 15 diantaranya terpaksa harus mengikuti verifikas. Satu parpol yang sudah dipastikan lolos atau memenuhi syarat sebagai pesereta pemilu 2019 yakni Partai Perindo.

Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati, Rabu (31/1/2018). Ia mengatakan verifikasi akan dilakukan selama 3 hari mulai Selasa(30/1/2018) -hingga Kamis (1/2/2018). Verifikasi dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan KPU (PKPU) No.6/2018.

“Pasca putusan MA (Mahkamah Agung) dengan terbitnya PKPU No 6 tahun 2018, maka semua partai politik peserta Pemilu tahun 2014 maupun parpol baru yang terdaftar harus dilakukan verifikasi secara adil dan setara,” kata Komisioner KPU Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati, Rabu (31/1/2018).

Dyah menyampaikan verifikasi itu meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan sesuai dengan KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Selain itu Dokumen status domisili kantor parpol, Surat Keterangan domisili dari pejabat kewilayahan seperti lurah atau kepala desa dan surat pernyataan parpol tidak akan pindah domisili kantor parpol sampai akhir pemilu 2019. Sementara hasil verifikasi 15 parpol ini akan disampaikan pada Jumat 2 Februari mendatang. Sedangkan bagi parpol yang belum memenuhi syarat massih diberikan kesempatan untuk pembenahan pada tanggal 3 sampai 5 Februari.

“Setelah pleno kalau belum memenuhi syarat verifikasi administrasi, perkantoran, kepengurusan, dan keterwakilan 30 persen perempuan 5 persen syarat keanggotaan 50 persen atau 10 kecamatan, masih akan ada perbaikan ditanggal 3-5 Februari. Apabila tidak ada perbaikan berarti selesai,” tukas Dyah.

Sementara, proses verifikasi dilakukan dengan mendatangi satu per satu sekretariatan atau kantor parpol oleh komisioner KPU yang terbagi dalam dua tim. Verifikasi ini diwajibkan untuk semua parpol baik, baik yang lama atau baru.

“Termasuk kita terkait kantor apa sewa atau pinjam pakai juga kita cek. Dan kantor tak akan pindah sampai tahapan Pemilu selesai. Hasil verifikasi apa MS apa TMS nanti kita umumkan tanggal 2 Februari,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version