SRAGEN – Dari 16 partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen, 15 diantaranya terpaksa harus mengikuti verifikas. Satu parpol yang sudah dipastikan lolos atau memenuhi syarat sebagai pesereta pemilu 2019 yakni Partai Perindo.
Hal itu disampaikan Komisioner KPUD Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati, Rabu (31/1/2018). Ia mengatakan verifikasi akan dilakukan selama 3 hari mulai Selasa(30/1/2018) -hingga Kamis (1/2/2018). Verifikasi dilaksanakan sebagai tindaklanjut amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan KPU (PKPU) No.6/2018.
“Pasca putusan MA (Mahkamah Agung) dengan terbitnya PKPU No 6 tahun 2018, maka semua partai politik peserta Pemilu tahun 2014 maupun parpol baru yang terdaftar harus dilakukan verifikasi secara adil dan setara,” kata Komisioner KPU Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati, Rabu (31/1/2018).
Dyah menyampaikan verifikasi itu meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan sesuai dengan KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com