SRAGEN – Kelakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Sambungmacan ini benar-benar keterlauan. Bayangkan, keduanya kompak untuk berbuat kejahatan dengan tega menipu tetangganya sendiri.
Aksi mereka pun berakhir di jeruji besi setelah dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri, Tri Hartono (56), warga Dukuh Sidomulyo RT 24, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara menggadaikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova milik korban ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Modusnya berpura-pura meminjam sebuah kendaraan Toyota Innova warna hitam dan kemudian kendaraan tersebut digadaikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman Rabu (31/1/2018).
Pelaku bernama Akir Gunawan (40) dan Erna Widyawati (39), warga Dukuh Jaten RT 12, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Tindak pidana penipuan itu berawal saat Akir Gunawan bersama istrinya dengan menggendong anaknya yang masih bayi mendatangi rumah korban, Tri Hartono untuk meminjam mobil Toyota Kijang Innova nopol AD 9286 FN milik korban.
Waktu itu Erna Widyawati mengatakan kalau mobil hanya dipinjam dalam waktu semalam dengan tujuan hendak mengurus uang dan memeriksakan anaknya.
“Karena korban merasa iba dan kasihan kemudian memberikan Kijang Innova miliknya untuk dibawa pelaku. Namun oleh pelaku mobil tersebut justru digadaikan di daerah Gemolong,” terang Kapolres.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik mobil digadaikan dengan harga Rp 30 juta kepada seseorang di Gemolong yang bernama Johan. Dalam perjalanannya korban sudah berupaya meminta pelaku agar mobil mobil ditebus kembali dan dikembalikan.
Setiap korban Tri Hartono menanyakan perihal mobil miliknya, oleh pelaku Akir Gunawan selalu dijawan dengan perkataan besok, besok dan besok. Lantaran tidak ada kepastian dan merasa telah ditipu, kemudian korban melaporkan Akir Gunawan dan Erna Widyawati ke Polsek Sambungmacan guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas laporan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan pengembangan kasus dan didapatkan dua tersangka pasangan suami istri beserta barang bukti yang masih utuh satu unit Toyota Innova warna hitam,” jelas AKBP Arif Budiman didampingi Kasubag Humas AKP Muryati.
Sementara kedua tersangka sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Wardoyo