SRAGEN – Kelakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Sambungmacan ini benar-benar keterlauan. Bayangkan, keduanya kompak untuk berbuat kejahatan dengan tega menipu tetangganya sendiri.
Aksi mereka pun berakhir di jeruji besi setelah dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri, Tri Hartono (56), warga Dukuh Sidomulyo RT 24, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan cara menggadaikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova milik korban ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku merupakan pasangan suami istri. Modusnya berpura-pura meminjam sebuah kendaraan Toyota Innova warna hitam dan kemudian kendaraan tersebut digadaikan,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman Rabu (31/1/2018).
Pelaku bernama Akir Gunawan (40) dan Erna Widyawati (39), warga Dukuh Jaten RT 12, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Tindak pidana penipuan itu berawal saat Akir Gunawan bersama istrinya dengan menggendong anaknya yang masih bayi mendatangi rumah korban, Tri Hartono untuk meminjam mobil Toyota Kijang Innova nopol AD 9286 FN milik korban.
Waktu itu Erna Widyawati mengatakan kalau mobil hanya dipinjam dalam waktu semalam dengan tujuan hendak mengurus uang dan memeriksakan anaknya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com