Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Astaga, 930 Pil Koplo di Rumah Bandar Puro Ternyata Mirip Pil PCC. Kapolres Sebut Efeknya Sangat Berbahaya…

Tim Satres Narkoba saat menyita 930 butir pil koplo yang mirip PCC di rumah bandar asal Puro, Karangmalang. Foto/JSnews

SRAGEN– Penggerebekan rumah pemuda bandar pil koplo,  Resa Febri (23) di Dukuh Margomulyo, Puro,  Karangmalang, Sabtu (13/1/2018) menyisakan cerita mengkhawatirkan.  Betapa tidak,  ratusan barang bukti pil koplo yang ditemukan di rumah tersangka ternyata memiliki kemiripan dengan pil paracetamol cafein caresoprodol (PCC) yang lagi ngetren.

Ada 930 butir pil warna putih yang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba,  AKP Joko Satriyo Utomo tersebut. Ratusan butir pil warna putih itu ditemukan sudah dalam bentuk kemasan paket yang dibungkus plastik klip kecil-kecil.

“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Yang kita temukan ada 930 butir pil terlarang warna putih yang dikemas dalam plastik klip untuk diedarkan oleh tersangka, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman,  Jumat (19/1/2018).

Kapolres menguraikan pemuda itu ditangkap pada Jumat (12/1/2018) tengah malam pukul 23.15 WIB.  Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan keras jenis pil koplo yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Berbekal informasi itu,  tim melakukan pengintaian dan selanjutnya diteruskan dengan penggerebekan pada tengah malam itu.  Hasilnya,  dari penggeledahan, tim menemukan 93 paket pil keras yang dibungkus dalam plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil warna putih.

“Selain menyita obat obatan tersebut, tim juga menyita hand phone yang di gunakan sebagai alat transaksi pelaku serta uang tunai sebesar Rp 150.000 yang merupakan uang hasil penjualan obat,” paparnya.

Tersangka bandar pil koplo asal Puro, Karangmalang saat diamankan di Polres Sragen

Dijelaskan,  tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ia bakal dijerat dengan pelanggaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 jo 197 undang undang  nomor 36 tahun 2009 tentang  kesehatan.

Menurut pengakuan tersangka,  obat-obatan itu sedianya akan diedarkan ke kalangan pelanggannya yang mayoritas remaja,  pemuda dan pelajar.

Kapolres menegaskan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba memang menjadi prioritas utama saat ini. Pasalnya maraknya peredaran obat-obatan itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan terlebih sasarannya mengincar kalangan usia produktif baik remaja maupun pelajar.

“Padahal efeknya bagi kesehatan bisa berbahaya. Bagi pelajar bisa merusak masa depan dan mempengaruhi syaraf sehingga bisa berdampak fatal apabila konsumsi dalam jumlah berlebih, ” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan

Saat ini,  tim juga dikerahkan untuk mengusut pemasok pil koplo jenis baru yang mirip pil PCC tersebut. Kapolres menegaskan sanksi tegas akan diterapkan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan pengedar sekaligus memberantas peredaran obat terlarang di Bumi Sukowati.  Wardoyo

 

Exit mobile version